>
Headlines News :

Berita Pilihan

Berita Terkini

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Ditahan, Paliudju Mengaku Sakit

Written By Unknown on Rabu, 10 Desember 2014 | 00.49.00



HB Paliudju
Palu, Jurnalsulteng.com- Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju mengaku sakit ketika hendak ditahan jaksa di Palu, Selasa, terkait kasus penyelewengan dana operasional 2006-2011 senilai Rp21 miliar. (Baca: Kajati Sulteng Janji Ungkap Kasus-Kasus Mengendap )

HB Paliudju didampingi sejumlah petugas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga mengaku tidak mengetahui kenapa dirinya dijebloskan ke Rutan Maesa Palu sebagai tahanan titipan.

"Saya tidak tahu, tanyakan saja ke jaksa," katanya ketika hendak digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Maesa Palu di Jalan Bali. (Baca: Kejati Tahan Mantan Gubernur Sulteng )

Meski mengaku sakit, jaksa tetap membawa HB Paliudju ke Rutan Maesa Palu. (Baca Juga: Kejati Persilahkan Paliudju Ajukan Penagguhan Penahanan )

Sebelum ditahan, HB Paliudju diperiksa jaksa lebih dari lima jam sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana operasional gubernur.

Penyidik menahan HB Paliudju yang juga mantan Komandan Kodim 1306/Donggala ini demi kelancaran proses hukum.

Penyidik khawatir HB Paliudju akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya.

Sebelumnya, dalam statusnya sebagai saksi di persidangan kasus tersebut HB Paliudju mangkir sebanyak lima kali, sehingga jaksa menetapkannya sebagai tersangka, dan kemudian menahannya.

Dalam kasus itu sebelumnya terdapat tersangka tunggal, yakni Rita Sahara yang merupakan mantan bendahara Gubernur Paliudju.

Saat ini Rita Sahara sedang dalam proses persidangan, dan beberapa waktu lalu dia dituntut jaksa selama sembilan tahun penjara.

Kasus itu mencuat pada November 2013, ketika penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Rita Sahara sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama 2006-2011.

Pengusutan kasus itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan dugaan tindak pidana pencucuian uang di PT Bank Sulteng.[Ant] 

Kajati Sulteng Janji Ungkap Kasus-Kasus Mengendap

Kajati Sulteng, Johanis Tanak [Foto: Yusrin]
Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Johanis Tanak mengaku akan mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang lama mengendap jika didukung dengan alat bukti yang baru.

Johanis Tanak mengatakan, kasus-kasus yang mengendap itu antara lain kasus pembangunan kolam renang di Bukit Nur Kota Palu, kasus pajak penerangan jalan di Kota Palu, kasus dugaan korupsi dana Gernas Kakao di Kabupaten Tolitoli, dugaan korupsi PDAM di Kabupaten Tojo Una-Una, dan sejumlah kasus lainnya.

Ia mengatakan sejumlah data kasus itu telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kami tidak takut kepada siapapun yang terlibat. Kalau bersalah, pasti kami sikat," kata Johanis yang dilansir Antara, Selasa (9/12/2014).

Johanis Tanak sendiri menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng pada pertengahan September 2014 menggantikan Hermut Achmadi.

Dia juga meminta kepada masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait dugaan korupsi segera diserahkan ke aparat terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memintai keterangan mantan Kepala PDAM Kabupaten Tojo Una-Una Jamal Djuraejo yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Dugaan korupsi yang dilaporkan Pansus DPRD Kabupaten Tojo Una-Una sekitar setahun silam itu baru ditindaklanjuti beberapa pekan lalu.

Selanjutnya, kasus dugaan penyelewengan pajak penerangan jalan yang dibayar Pemkot Palu Rp1,7 miliar per bulan tapi pada kenyataannya sebagian besar wilayah Kota Palu masih gelap gulita.

"Kami juga sudah dalami itu, dan terus menggali informasi," ujarnya.

Sementara kasus pembangunan kolam renang di Bukit Nur Palu yang menelan biaya hingga Rp16 miliar pada 2004 juga mulai dilirik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dalam dua bulan terakhir Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menahan mantan Bupati Donggala dan wakilnya Habir Ponulele dan Aly Lasamaulu terkait kasus penyelewengan dana perjalanan dinas.

Dan yang terbaru adalah, mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju juga ditahan karena dugaan kasus penyelewengan dana operasional periode 2006-2011. (Baca: Kejati Tahan Mantan Gubernur Sulteng )

"Pokoknya kita sikat siapa saja yang bersalah. Semuanya sama di depan hukum," kata Johanis.[Ant]

Kejati Persilahkan Paliudju Ajukan Penangguhan Penahanan

Paliudju memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan 
usai diperiksa sebagai tersangka dan ditahan Rutan Kelas II A
Palu, Selasa (9/12/2014). [Foto: KabarSelebes.com] 
Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mempersilahkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju yang telah ditahan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasional, untuk mengajukan penangguhan penahanan. (Baca: Kejati Tahan Mantan Gubernur Sulteng)

"Silahkan saja penasihat hukum mengajukan penangguhan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sudirman Syarif, Selasa (9/12/2014).

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 itu ditahan jaksa pada Selasa sore karena keterlibatannya dalam kasus penyelewengan dana operasional semasa pemerintahannya senilai Rp21 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga saat ini secara resmi belum menerima usulan penangguhan penahanan dari penasihat hukum HB Paliudju.

Sudirman mengatakan tim penyidik harus menjalankan surat perintah penahanan terlebih dahulu terhada HB Paliudju. "Kalau ada usulan penangguhan penahanan dan itu disetujui, itu urusan selanjutnya. Yang jelas harus ditahan dulu," ujarnya. (Baca Juga: Paliudju Ditahan, Nasdem Segera Rapat )

HB Paliudju adalah satu dari dua tersangka yang ditetapkan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Rita Sahara yang pernah menjabat sebagai mantan bendahara Gubernur Paliudju periode 2006-2011.

Rita Sahara yang juga adik ipar HB Paliudju saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Rita Sahara dituntut jaksa selama sembilan tahun dalam kasus tersebut.

Menurut Sudirman, HB Paliudju adalah aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional itu, sementara Rita Sahara adalah pihak yang cuma bertugas mengeluarkan dana.

"Jadi, ada pihak yang berkuasa dalam proses pencairan dana," ucapnya.

Ditanya soal adanya calon tersangka baru, Sudirman belum bisa berspekulasi, karena kasusnya masih dalam penyidikan.[Ant]

Satu Lagi Tersangka Korupsi Ditahan Kejari Tolitoli

Written By Unknown on Selasa, 09 Desember 2014 | 23.14.00


Ilustrasi
Tolitoli, Jurnalsulteng.com- Satu lagi tersangka dugaan korupsi pencetakan sawah baru di Tolitoli ditahan Kejaksaan Negeri Tolitoli, Selasa (9/12/2014) sore. (Baca: Kejari Tolitoli Tahan Empat Tersangka Korupsi ) 

Dia adalah Saharudin dari CV. Wira Mandiri Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Mamuju Utara, Sulawesi Barat selaku mitra kerja kelompok tani Desa Salugan Kecamatan Lampasio, Tolitoli, yang menjadi pusat pelaksanaan proyek pencetakan sawah baru pada 2013.

Kajari Tolitoli Hendri Nainggolan mengatakan Saharudin dalam kasus ini sesuai kontrak kerja dengan kelompok tani seharusnya mengerjakan 75 hektare sawah baru. Namun fakta di lapangan pekerjaan ini tidak sepenuhnya dilaksanakan.

Saharudin datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah sebelumnya sudah pernah diperiksa sebaga saksi atas tersangka Efrain.

Efrain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya juga sudah ditahan penyidik pada Senin (8/12/2014) sore. Efrain kini ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Tambun.

Efrain diduga terlibat penyalahgunaan dana bansos perluasan sawah tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta.

Sementara itu Saharudin diperiksa penyidik sebagai tersangka sekitar tujuh jam dan langsung ditahan selanjutnya dibawa ke lapas Tambun menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

Henri Nainggolan mengtakan dalam kasus ini sedikitnya terdapat lima orang yang diduga terlibat,.

"Kemarin kan sudah kita tahan Efrain sebaga Pejabat Pembuat Komitmen dan beliau ini berperan besar dalam kasus ini. Sekarang kita tahan satu lagi dari mitra kerja kelompok tani. Sementara masih ada beberapa orang lainnya yang kita tunggu," katanya yang dikutip dari Antara.[Ant]

Kejati Tahan Mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju

Kajati Sulteng Johanes Tanak, SH, MH memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju. Selasa (9/12/2014). [Foto: Yusrin/JurnalSulteng.com] 
Palu, Jurnalsulteng.com-  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) HB Paliudju, Selasa (9/12/2014) sore.  Paliudju diduga menyalahgunakan dana dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan dan dana penunjang operasional gubernur tahun 2006-2011 senilai Rp21 miliar dari total Rp41 miliar.

Sebelum ditahan, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan  terhadap HB Paliudju sejak pukul 10.00-15.00 WITA. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik langsung menahan dan membawa Paliudju  ke Rutan Maesa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Johanes tanak SH, MH, mengatakan, pemeriksaan mantan Gubernur HB Paliudju sangat penting, karena saat terjadinya korupsi itu dia selaku gubernur kala itu. Yang mengetahui secara persis penggunaan anggaran yang dikeluarkan dari dari kas daerah. "Dia akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," ujar Kajati pada wartawan, di Kantor Kejati Sulteng.

Sementara itu, Aspidus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif SH, mengatakan penahanan mantan orang nomor satu di Sulteng itu telah telah memenuhi proses penyidikan, sehingga harus ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Aspidsus juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru. Baik mantan pejabat maupun staf di kantor gubernur sulteng. "Bahkan dua mantan Sekprov bisa dimungkinkan untuk diproses dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," kata Sudirman.

Sebelumnya, HB Paliudju telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulteng karena diduga turut serta bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan bendahara Gubernur Sulteng Rita Sahara. Rita Sahara yang juga ipar HB Paliudju ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu dan dituntut 9 tahun penjara.[Yus]


Kejari Tolitoli Tahan Empat Tersangka Korupsi

Ilustrasi
Tolitoli, Jurnalsulteng.com- Setelah melakukan pemerikasan secara intensif, Senin (8/12/2014), empat tersangka pencetakan sawah baru dan pengadaan kain gorden rumah jabatan bupati Tolitoli ditahan Kejaksaan Negeri Tolitoli.

Mereka yang ditahan masing-masing Efrain selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pencetakan sawah baru tahun 2013.

Selanjutnya Wilson selaku mantan kepala seksi perizinan.

Selain dua tersangka pencetakan sawah baru, Kejari juga menahan dua tersangka pengadaan gorden di rumah jabatan bupati tahun anggaran 2013 yakni Moh Sabran selaku pengguna anggaran sekaligus merangkap PPK dalam proyek rumah jabatan Bupati Tolitoli.

Selain Sabran, Kejari juga menahan Farhan selaku rekanan dalam proyek yang sama.

Keempat tersangka tersebut tanpa didampingi keluarga dan dibawah pengawalan petugas dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke lapas Tambun.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Hendri Nainggolan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah bukti kuat adañya keterlibatan mereka.

Mnurut Henri Nainggolan pihaknya akan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi di tahun 2014 ini sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus.

"Kita cuci gudang. Artinya semua kasus korupsi yang kita tangani 2014 bila memenuhi syarat akan kita selesaikan smuanya di akhir tahun ini dan tahun 2015 ke depan kita kembali memulai lagi kasus yang baru lagi," katanya yang dikutip dari Antara.

Dari hasil penyidikan menyebutkan keempat tersangka masing-masing diduga menyalahgunaan keuangan negara masing-masing.

1. Efraim, kasus penyalahgunaan dana bansos perluasan sawah tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta.

2. Wilson, kasus penyalahgunaan dana hasil pengurusan izin mendirikn bangunan (IMB) tahun 2011 s/d 2013;

3. Muh. Farhan, kasus mark up pada pengadaan kain/besi gorden rumah dinas bupati tahun 2012 dengan pagu kontrak Rp297 juta. Dugaaan kerugian negara Rp 141 juta.
4. Moh. Sabran, PPK dalam kasus pengadaan kain/besi gorden.[Ant]

Kembali Laporkan Jokowi ke KPK, TANGKIS Bawa 10 Saksi

Written By Unknown on Sabtu, 28 Juni 2014 | 15.49.00

Joko Widodo
Jakarta, Jurnalsulteng.com-  Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (TANGKIS) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menanyakan tindak lanjut laporan terdahulu mereka mengenai dugaan korupsi duplikasi dan manipulasi data Program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (Solo), Jumat (27/6/2014) kemarin.

Sebelumnya, TANGKIS mengaku telah melaporkan kasus yang diduga melibatkan mantan walikota Solo yang kini maju sebagai calon presiden, Joko Widodo, pada 30 Agustus 2012 lalu. Namun karena dinilai tidak ada tindak lanjut dari KPK, mereka kembali mendatangi lembaga anti rasuah itu.

"Bahwa terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak 30 Agustus 2012," kata perwakilan TANGKIS, Agus Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/7/2014).

Dia menuturkan bahwa dalam kedatangannya kali ini, mereka turut serta membawa saksi untuk menguatkan laporan mereka.

"Kami akan mengajukan lagi saksi. Kami punya 10 saksi lagi. Terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak 30 Agustus 2010" tegas Agus.

Dengan alasan itulah mereka mengantarkan saksi ke KPK sebagai bukti yang menguatkan bahwa laporan yang diberikan ke KPK memang benar adanya. Dengan begitu mereka meminta KPK segera menindaklanjuti laporan yang mereka berikan.

"Saya kecewa, prihatin, malu, memiliki Wali Kota yang melanggar hukum dan melanggar etika orang jawa. Orang jawa tidak boleh berbohong," keluh Agus

Sebelumnya, dalam laporannya yang terdahulu, mereka tidak hanya melaporkan Jokowi selaku Walikota Solo, tapi juga jajarannya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Solo. Pelanggaran tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan pada anggaran Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan/Sekolah Negeri dan Swasta (BPMKS) tahun 2010.

Semula, biaya yang dianggarkan dalam APBD Perubahan adalah sebesar Rp 35 miliar, dengan Rp 23 miliar diperuntukkan BPMKS untuk sejumlah 110 ribu siswa. Namun setelah dilakukan verifikasi, tercatat hanya 65 ribu siswa dengan nilai anggaran Rp10 miliar.(Rmol)

Polda Malut : Bupati Sula Tak Perlu Ditahan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Mei 2014 | 10.34.00

Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (Tempo)
Ternate, Jurnalsulteng.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) memutuskan tak menahan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus yang telah ditetapkan sebagai tersangka koruptor dana pembangunan masjid raya.

"Selama ini Bupati Sula sangat koperatif, untuk apa kami ajukan permohonan penahanan maupun pencekalan," kata Komisaris Besar Muhammad Arifin, Direktur Kriminal Khusus Bareskrim Polda Maluku Utara, yang dilansir Tempo.co Sabtu (24/5/2014).

Menurut Arifin, pemeriksaan terhadap Ahmad Hidayat berjalan sangat baik. Saat ini tim penyidik tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik sudah menemukan barang bukti yang bisa menjerat Bupati Sula Ahmad Hidayat. Kerugian negara pun sudah ditemukan. "Audit BPK menemukan kerugian negara Rp 5,5 miliar. Biarkan kami bekerja."

Dalam kasus pembangunan Mesjid Raya Sula ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka termasuk Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Di antara mereka, sebagian sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan.***


sumber:Tempo.co

Fitra: Pengacara Jokowi Jangan Mengalihkan Isu

Written By Unknown on Jumat, 23 Mei 2014 | 10.06.00

Uchok Sky Khadafi 
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 tidak seyogyanya melihat kasus mark up TransJakarta sebagai upaya menjegal gubernur DKI Jakarta itu terpilih menjadi presiden RI.

"Tim pengacara Jokowi harus paham, ini bukan dipolitisir, ini kasus TransJakarta sudah ada sebelum Jokowi jadi capres," ujar Direktur Investigasi Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi yang dilansir dari Rakyat Merdeka Online, Jumat, (23/5/2014).

Apalagi, jika disimak pernyataan dari mantan kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono bahwa banyak pihak secara struktural di Pemprov DKI dan DPRD DKI yang terlibat, baik teknis maupun kebijakan dalam proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut. Kejaksaan sudah dipastikan juga membutuhkan keterangan dari Jokowi selaku gubernur DKI Jakarta.

"Jadi pengacara Jokowi, jangan mengalihkan isu," tegas Uchok.

Ia menekankan, bola saat ini ada di tangan Kejaksaan Agung. Agar kasus itu tidak berlarut-larut, menurut hemat dia, Kejagung segera saja memeriksa Jokowi dalam waktu dekat ini. Apalagi Todung Mulya Lubis Cs selaku kuasa hukum Jokowi telah memastikan bahwa capres dari PDI Perjuangan itu siap memenuhi panggilan Kejagung untuk dimintai keterangannya.

"Tim pengacara Jokowi saja sudah mendorong kasus ini diselesaikan, tinggal Kejaksaan membuka diri untuk memeriksa Jokowi, jangan jadi pengecut," terangnya.

Jika Kejaksaan tidak melakukan pemeriksaan dalam pekan ini, sebaiknya dilimpahkan saja kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami percaya teman-teman KPK punya integritas, tahan banting tanpa diintervensi kalau kasus itu dikasih ke mereka," pungkas Uchok.(Rmol)

Kontras Desak Aparat Selesaikan Kasus Buol

Written By Unknown on Jumat, 09 Mei 2014 | 10.19.00

Situasi kerusuhan di Buol 19 April 2014 (Dok. Jurnalsulteng)

Palu, Jurnalsulteng.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi mendesak aparat segera menyelesaikan kasus dugaan kekerasan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang selama ini penyelidikannya terkesan lamban.

Koordinator Kontras Sulawesi Asman melalui pernyataan tertulis yang dilansir dari Antarasulteng, Jumat (9/5/2014), juga mendesak adanya penyelidikan internal dan mekanisme komando di tubuh Polda Sulawesi Tengah pada peristiwa 19-20 April 2014 yang menyebabkan sejumlah warga tertembak dan dianiaya oleh oknum polisi.

Asman mengatakan, saat ini diperlukan pemahamanan bahwa peristiwa April 2014 di Kabupaten Buol bisa berpotensi memunculkan kejadian serupa akibat tidak adanya penuntasan kasus Buol Berdarah pada 2010 yang menewaskan tujuh orang.

Dia mengatakan kepercayaan publik di Buol kepada Polri juga bisa hilang terutama dalam memberi pemenuhan hak atas keadilan dan kebenaran masyakarat.

Kontras Sulawesi juga minta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera menyelidiki peristiwa 19 dan 20 April 2014 berdasarkan kerangka kerja UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Penyelidikan itu guna mengetahui terjadinya sejumlah dugaan tindak pelanggaran HAM di Kabupaten Buol.

Kontras juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif serta mengambil inisiatif cepat dalam memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban atas peristiwa di Buol.

Keributan di Buol pada April 2014 itu dipicu oleh aksi pemukulan warga oleh oknum anggota kepolisian. Kejadian itu memancing amarah warga dan mengepung Mapolsek Biau usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara Persbul Bol melawan Persewangi Banyuwangi, Jawa Timur, dengan kedudukan akhir 1-2.

Kejadian itu menyebabkan polisi dan warga terluka karena terkena lemparan batu.

Empat warga dilaporkan terkena tembakan peluru karet milik aparat.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku akan menindak tegas oknum anggotanya jika terbukti melakukan pemukulan.

Sementara itu sejumlah warga juga telah dimintai keterangan karena diduga merusak dan menjarah rumah polisi. (ant)


Ini Sadapan Pembicaraan Sutan dengan Rudi Soal THR

Written By Unknown on Rabu, 26 Februari 2014 | 11.26.00

Sutan Bhatoegana
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutarkan rekaman hasil sadapan komunikasi antara Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

Dalam komunikasi tersebut, diduga membahas soal pemberian THR kepada anggota Komisi VII.

Pemuturan rekaman tersebut, dilakukan lantara Sutan keukuh membantah dirinya pernah meminta THR ke Rudi.

"Saksi pernah bicara soal THR?," tanya Jaksa Riyono kepada Sutan saat bersaksi.

"enggak ada," kata Sutan.

Mendapatkan peryataan tersebut, Jaksa pun tak mau ambil pusing dan meminta kepada majelis hakim untuk memutar rekaman hasil sadap yang dilakukan tim penyidik KPK,
berikut salinan percakapannya:.


R: Halo
S: Assamualaikum
R: Waalaikum salam
S: Pak profesor jadi ke luar negeri? Nggak jadi kan?
R: Nggak, nggak jadi keluar negeri saya
S: Jangan lah, kita-kita sudah mulai ramadhan di sini. Kawan-kawan yang menghadapi Ramadhan yang punya oil and gas ke luar negeri. Kan bisa pening kepala kita ini
R: ha ha ha. Beres, beres, bisa diatur
S: tapi yang penting nanti habis Ramadhan kita main golf itu. Kalau bisa diatur pak Herman nanti, ya
R: beres
S: saya sudah dengar di mana-mana itu, pak Rudi lagi keranjingan golf. Saya bilang bisa dimainkan ini barang kan.. Ha ha ha..
R: ha ha ha
S: Apalagi kalau mainnya pakai tangan satu pak Rudi tuh mantep. Kita kaget-kaget loh ituh. Saya tanya itu orang-orang pak Rudi kok main satu tangan. Kadang-kadang masuk terus itu katanya. Gila juga ilmunya itu. Pak Rudi, seperti yang tadi malam pak Rudi declair, pak Herman jam berapa bisa ketemu bapak itu? Kan tadinya dengan saya. Tapi saya nggak usah lah. Sudah kita sepakat jangan ketemu dulu. Biar pak Herman lah
R: saya hari kan agak full nih sampai sore. Saya selesainya, eh, nanti saya sms ke pak Herman deh. Saya cek dulu jadualnya
S: tapi kalau bisa as soon as posibble supaya nggak barang ini jadi basi dan jadi berita nggak bagus
R: gimana kalau nanti malam?
S: itu lebih bagus. Saya sudah cerita sama pak Herman semua nanti akan dijelaskan ke bapak lah
R: ok. Tapi sesudah buka. Sy ada buka ditempat lain
S: kalau gitu pak Herman nanti sms bapak atau bapak yang..
R: Sekitar jam 8 an lah
S: iya lah biar clear. Kan ini kan menyangkut produksi bapak. Sip yah
R: ok hati-hati
S: terimakasih banyak yah pak Rudi. Assalamualaikum.

Bhatoegana Akui Bantu Timas dalam Proyek IDD Chevron

Sutan Bhatoegana
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana mengakui dirinya ikut membantu PT Timas Suplindo, dalam dalam proyek pengadaan konstruksi anjungan pengeboran minyak di SKK Migas.

Sutan mengaku, dirinya perna berkomunikasi dengan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandi dalam proyek IDD Chevron.

"Jadi ada teman berkeluh kesah, dia menang sudah dapat letter of intent (surat kerjasama) dari Chevron sampai ke SKK, tapi tembus 20 hari, menang proyek untuk meminta persetujuan dari SKK ya orangnya pak Rudi. Jadi beliau curhat kesaya, saya bilang, ahh biasanya 20 hari selesai, ini sudah tembus 20 hari, maka itu saya hubungi pak Rudi, ini ada teman kenapa surat ijin lama?," ujar Sutan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (25/2) malam.

Ketika disinggung, apakah dirinya punya saham dan menerima sesuatu atas bantuan nya tersebut dari PT Timas?. Sutan berkilah.

"Saya nggak punya saham apa-apa  disitu. Insya Allah tidak (menerima imbalan), saya ini bersahabat semua. Bukan. Lillahi ta'ala, nggak ada urusan saya. Nggak ada," ucap Sutan.

Menurut Sutan, dirinya hanya hendak menanyakan hal tersebut lantaran dirinya khawatir bila SKK Migas tidak segera menyelesaikan kontrak-kontrak perusahaan migas itu.

"Kata Pak Rudi harus ada izin dari Pak menteri. Saya bilang jangan lama-lama, nanti bisa nyungsep lagi minyak dan gas kita. Jadi saya tegaskan tidak ada urusan saya dengan si A atau si B. Yang saya pertanyakan adalah komitmen Pak Rudi. Saya ingatkan, kalau kontrak lama-lama nanti masuk angin, nanti ramai. Menurut saya kalau Pak Rudi berpegang pada 20 hari luar biasa, jangan izinnya antah berantah seperti sebelumnya (BP Migas)," pungkasnya.***


sumber:aktual.co

Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kadis Masuk Penjara

Written By Unknown on Sabtu, 15 Februari 2014 | 13.32.00

Ilustrasi
Polewali Mandar, Jurnalsulteng.com – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulawesi Barat, memvonis satu tahun penjara dan denda 50 juta rupiah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat, Ramli Hamid. 

Ramli dinyatakan bersalah terlibat dalam korupsi proyek peningkatan Jalan Bulo – Matangga Polewali Mandar Polman, senilai Rp 4 Miliar pada 2012 lalu.

Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Muhammad Risal mengatakan, Ramli Hamid juga dinilai lalai dalam penyalagunaan wewenang. Proyek itu bermasalah karena tidak selesai dan dikerjakan tidak sesuai rencana awal. Saat kasus ini terjadi, Ramli Hamid menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga PU Sulbar.

“Ya kempat-empatnya itu mulai dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red.), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, red.) kemudian rekanan, pengawas masing-masing 1 tahun yang membedakan uang penganti. Jadi kalau rekanan uang pengganti Rp 160an lebihlah, kalau tidak membayar itu diganti dengan penjara 6 bulan eh kemudian denda Rp 50 juta,” jelas Muhammad Risal.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap empat terdakwa dalam kasus ini tidak jauh dari dakwaan Jaksa yang menuntut 18 bulan penjara denda Rp 50 Juta rupiah. Sementara itu, pengacara Ramli Hamid, Rahmat Idrus menilai putusan hakim seharusnya tidak seragam. Pasalnya pelanggaran yang dilakukan keempat terdakwa berbeda-beda.***


sumber:portalkbr.com

Polisi Jangan Jadi Algojo Teroris

Written By Unknown on Jumat, 03 Januari 2014 | 09.17.00

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri bersikap lebih transparan dalam kasus teroris agar tidak terlalu gampang berubah menjadi algojo.

"Polri perlu lebih transparan lagi dalam kasus-kasus teroris agar polisi tidak terlalu gampang berubah menjadi algojo," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Jakarta, Kamis (2/1/2014).

Dikatakan, alasan polisi selalu menyebutkan bahwa terduga teroris tersebut melakukan perlawanan atau menembaki polisi, padahal penyergapan di Ciputat, tidak dijelaskan berapa banyak senjata api yang disita polisi.

Pasalnya, kata dia, penjelasan itu guna meyakinkan publik bahwa telah terjadi tembak-menembak dan terduga teroris tersebut memang melakukan perlawanan sengit terhadap polisi.

Sejak Selasa (31/12) sore hingga Rabu (1/1) pagi tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan yang disertai baku tembak itu, enam terduga teroris yang diduga bagian dari kelompok Abu Roban tewas.

Terduga teroris yang tewas adalah Nurul Haq alias Dirman, Ozi alias Tomo, Rizal alias Hendi, Edo alias Ando, dan Amril.

Sebelumnya, seorang tewas ditembak di ujung Gang Hasan ketika mengendarai motor, yang belakangan diketahui bernama Daeng alias Dayat.***

sumber:antarasulteng.com

Awas, Dana Optimalisasi Rp26,96 Triliun Diincar Koruptor

Written By Unknown on Selasa, 24 Desember 2013 | 09.51.00


Jakarta, Jurnalsulteng.com - Komisi Pemberantasan Korupsi khawatir bakal terjadi penyelewengan dana besar-besaran pada tahun depan. Peluang itu sangat tebuka dengan lolosnya dana optimalisasi sebesar Rp 26,96 triliun pada Tahun Anggaran 2014. 

Untuk mencegah penyelewengan dana tersebut, KPK bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“KPK bersama Kemenkeu dan Bappenas melihat sejauh mana peran dan upaya kedua lembaga ini mengupayakan akuntabilitas dana optimalisasi,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin (23/12/2013).

Zulkarnain menjelaskan,  dana optimalisasi itu dialokasikan untuk 32 kementerian dan lembaga pemerintah. Kenapa rentan dikorupsi? Dia mencontohkan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa Ode Nurhayati.

Politikus Partai Amanat Nasional ini dihukum bui 6 tahun penjara karena menerima suap senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yaitu Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu. Hadiah ini terkait dengan peran Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Transfer Daerah Badan Anggaran DPR, yang mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa masuk dalam daftar daerah penerima alokasi DPID 2011.***


sumber:tempo.co

70 Persen Kepala Daerah Korup

Written By Unknown on Rabu, 18 Desember 2013 | 11.24.00

(Ilustrasi)

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Ketua Komisi Hukum DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea mengatakan sekitar 70 persen kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, terjerat kasus korupsi. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan fenomena ini menunjukkan rusaknya mental para pejabat publik di Indonesia. 


"Ini membuktikan mental pejabat publik sakit berat. Harusnya mereka memikirkan fakir miskin, malah mereka menjadi fakir mental," kata Pieter di Jakarta, Selasa (17/12/2013/.

Namun Pieter membantah jika maraknya kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi karena desakan mengumpulkan modal untuk kampanye Pemilu 2014. "Tak ada alasan yang bisa membenarkan korupsi para kepala daerah," ujarnya.

Menurut dia, persoalan berkampanye itu soal strategi. "Sepanjang menjadi anggota DPR, saya tidak pernah meminta bantuan siapa pun untuk kampanye. Semua dari usaha saya sendiri," kata Pieter.

Untuk menangani kasus korupsi di daerah-daerah ini, Pieter mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah lain di luar Jakarta. Agar bisa berekspansi, Pieter mengatakan, KPK perlu memperbanyak jumlah penyidik.

"Kalau jumlah penyidik lebih banyak, saya yakin masalah korupsi lebih banyak lagi yang ditindaklanjuti. Di negara seperti Jepang saja penyidiknya ribuan, di KPK baru 60-70 orang," kata Pieter.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: Atut Juga Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten)

Dalam kasus ini, Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain kasus pilkada, sejumlah kasus korupsi lain juga menyeret nama kepala daerah. Bupati Karanganyar Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang merugikan negara sekitar Rp 18,4 miliar. Dalam korupsi ini, Rina diduga menikmati Rp 11,1 miliar.***


sumber:tempo.co

Sutarman Ditantang Ungkap Bunda Putri

Written By Unknown on Senin, 21 Oktober 2013 | 09.31.00

Bunda Putri dan Ustad Hilmi Aminuddin (Foto:aktual.co)
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Ternyata banyak anggota DPR RI yang menantang Calon Kapolri Komjen Sutarman, apakah jendral polisi bintang tiga itu mampu mengungkap sejelas mungkin tentang siapa gerangan Bunda Putri itu.

Sosok Bunda Putri yang menghebohkan, karena konon disebut sebut dalam kasus suap pengurusan im[or daging sapi, dan pelbagai kasus lain, memang merupakan misteri tersendiri. Tidak heran jika kalangan wakil rakyat pun lalau memanfaatkan forum uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) sebagai materi pertanyaan.

Anggota Komisi III DPR Bukhori Yusuf, sebagai contoh, malah menantang nyali calon Kepala Polri Komjen (Pol) Sutarman untuk berani mengungkap sosok Bunda Putri, perempuan yang disebut-sebut para saksi dalam sidang kasus suap pengurusan impor daging sapi.

"Seharusnya Polri bisa mengungkap siapa Bunda Putri, siapa dibalik Bunda Putri. Seharusnya Polri mengetahui dan Polri bisa mengungkapnya," kata Bukhori di Gedung DPR Jakarta, pekan lalu.

Juga anggota Komisi III DPR Yorris Raweyai menanyakan komitmen Sutarman dalam mengungkap sosok Bunda Putri.

"Apakah Polri tunggu sampai ada delik aduan terkait Bunda Putri, atau Polri pro-aktif menyelesaikan isu-isu yang berkembang dan sehingga tidak mengganggu kasus hukum lainnya. Apakah persoalan ini dibiarkan bergulir," kata Yorris.(ant)

Akhirnya, Andi Mallarangeng Ditahan KPK

Written By Unknown on Kamis, 17 Oktober 2013 | 17.22.00

Andi Alifian Mallarangeng didampingi tim kuasa hukumnya saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (17/10). FOTO:TEMPO



Jakarta, Jurnalsulteng.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kamis (17/10/2013). Andi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Proyek Stadion Hambalang di Bogor.

Andi datang ke KPK sekitar pukul 10.00. Ia diperiksa selama 6 jam dan keluar dengan rompi oranye tahanan KPK. "Selalu siap, dari kemarin juga siap,” kata Andi sebelum diperiksa.

Andi ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek Hambalang di Bogor. Akibatnya, negara ditaksir rugi ratusan miliar. Jumat pekan kemarin, KPK juga meminta keterangan Andi. Usai diperiksa, ia mengaku ditanyai mengenai penganggaran proyek.

KPK juga memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi Hambalang. Mereka adalah Wayan Jaya Parta, pegawai Ba Droll Unique Furniture; Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah, karyawan PT Adhi Karya; Ni Wayan Sumantri dari PT Bali Cipta Mandiri; dan I Ketut Redika, karyawan PT Adhi Karya.***

sumber:tempo.co


Mun'im Wafat, Batal Jadi Saksi Antasari Azhar

Written By Unknown on Jumat, 27 September 2013 | 18.09.00

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (kiri) bersama Ahli forensik Almarhum Munim Idris. FOTO:TEMPO



Jakarta, Jurnalsulteng.com - Boyamin Saiman, kuasa hukum mantan ketua KPK, Antasari Azhar, menyiapkan Mun'im Idries sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

"Sebenarnya almarhum Mun'im kami siapkan menjadi saksi ahli di rencana sidang PK kedua setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Boyamin via BlackBerry Messenger seperti dilansir Tempo.co Jumat, (27/9/2013). Di Mahkamah Konstitusi, lanjut Boyamin, almarhum sengaja kita simpan dulu untuk tidak menjadi saksi ahli. Namun takdir berkehendak lain. "Tuhan memanggil beliau mendahului kita semua."

Abdul Mun'im Idries meninggal pada 02.32 WIB, Jumat, 27 September 2013. Mun'im meninggal setelah dua minggu dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Boyamin dimintai tolong oleh Antasari untuk ikut melayat dan menghadiri pemakaman almarhum di TPU Menteng Pulo, Jakarta Selatan. "Kedatangan ini sebagai bentuk bela sungkawa karena selama ini Antasari cukup terbantu dengan kesaksian almarhum," ucapnya.

Mun'im pernah mengungkap kejanggalan kematian Direktur PT Putra Rajawali itu. Ia mengakui adanya kesalahan dalam penulisan visum. Dalam visum tertulis dua luka tembak di bagian kanan kepala padahal seharusnya di bagian kiri. Kesalahan itu tidak pernah dikoreksi sejak 2009 hingga 2011.

Mun'im juga berbeda pendapat dengan petugas kepolisian soal kronologi penembakan Nasrudin. Menurut Mun'im, peluru ditembak dari jarak jauh. Sedangkan versi polisi, peluru ditembakkan dari jarak dekat. Petugas laboratorium forensik kepolisian juga tidak terima Mun'im menuliskan ukuran proyektil peluru. Mun'im menulis ukurannya 9 milimeter.***

sumber:tempo.co

Calon Kapolri, DPR: SBY Pilih Sutarman

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso telah menerima surat dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang calon kepala Kepolisian RI. Dalam surat yang sampai ke DPR pukul 10.00 pagi tadi itu, kata Priyo, SBY menyodorkan nama Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Sutarman sebagai pengganti Jenderal Timur Pradopo.

"Melihat rekam jejaknya, saya meyakini uji kelayakannya nanti lancar," kata Priyo di kompleks parlemen Senayan, Jumat, (27/92013).

Alasan Priyo, Sutarman telah melewati jenjang karier dengan bagus. Sutarman pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kapolda Metro Jaya, dan saat ini menjadi Kabareskrim Mabes Polri.

Priyo mengatakan Sutarman adalah perwira senior yang profesional dan tak berpihak kepada partai manapun. Sebab itu, kata Priyo, parlemen akan menerima Sutarman sebagai Kapolri. Sutarman juga dinilai mampu memberantas kejahatan selama menjadi kepala Bareskrim.

Priyo mengatakan, uji kelayakan akan dilakukan setelah pimpinan DPR menggelar rapat dan menyerahkan nama ke Badan Musyawarah. "Setelah itu, Komisi Hukum DPR akan melaksanakan fit and proper test," kata politikus Golkar itu.

Ketua Komisi Hukum Gede Pasek Suardika mengatakan belum mendapatkan salinan surat dari Presiden tentang calon Kapolri. Dia mengatakan uji kelayakan bakal dilakukan setelah melakukan seleksi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.***


sumber:tempo.co 

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger