Ilustrasi |
Dia adalah Saharudin dari CV. Wira Mandiri Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo Mamuju Utara, Sulawesi Barat selaku mitra kerja kelompok tani Desa Salugan Kecamatan Lampasio, Tolitoli, yang menjadi pusat pelaksanaan proyek pencetakan sawah baru pada 2013.
Kajari Tolitoli Hendri Nainggolan mengatakan Saharudin dalam kasus ini sesuai kontrak kerja dengan kelompok tani seharusnya mengerjakan 75 hektare sawah baru. Namun fakta di lapangan pekerjaan ini tidak sepenuhnya dilaksanakan.
Saharudin datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah sebelumnya sudah pernah diperiksa sebaga saksi atas tersangka Efrain.
Efrain adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya juga sudah ditahan penyidik pada Senin (8/12/2014) sore. Efrain kini ditahan di lembaga pemasyarakatan kelas II Tambun.
Efrain diduga terlibat penyalahgunaan dana bansos perluasan sawah tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Sementara itu Saharudin diperiksa penyidik sebagai tersangka sekitar tujuh jam dan langsung ditahan selanjutnya dibawa ke lapas Tambun menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Henri Nainggolan mengtakan dalam kasus ini sedikitnya terdapat lima orang yang diduga terlibat,.
"Kemarin kan sudah kita tahan Efrain sebaga Pejabat Pembuat Komitmen dan beliau ini berperan besar dalam kasus ini. Sekarang kita tahan satu lagi dari mitra kerja kelompok tani. Sementara masih ada beberapa orang lainnya yang kita tunggu," katanya yang dikutip dari Antara.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar