Kajati Sulteng Johanes Tanak, SH, MH memberikan keterangan pers terkait penahanan mantan Gubernur Sulteng HB Paliudju. Selasa (9/12/2014). [Foto: Yusrin/JurnalSulteng.com] |
Sebelum ditahan, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap HB Paliudju sejak pukul 10.00-15.00 WITA. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik langsung menahan dan membawa Paliudju ke Rutan Maesa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Johanes tanak SH, MH, mengatakan, pemeriksaan mantan Gubernur HB Paliudju sangat penting, karena saat terjadinya korupsi itu dia selaku gubernur kala itu. Yang mengetahui secara persis penggunaan anggaran yang dikeluarkan dari dari kas daerah. "Dia akan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001," ujar Kajati pada wartawan, di Kantor Kejati Sulteng.
Sementara itu, Aspidus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif SH, mengatakan penahanan mantan orang nomor satu di Sulteng itu telah telah memenuhi proses penyidikan, sehingga harus ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Aspidsus juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru. Baik mantan pejabat maupun staf di kantor gubernur sulteng. "Bahkan dua mantan Sekprov bisa dimungkinkan untuk diproses dalam pengembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut," kata Sudirman.
Sebelumnya, HB Paliudju telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulteng karena diduga turut serta bersama-sama melakukan korupsi dengan mantan bendahara Gubernur Sulteng Rita Sahara. Rita Sahara yang juga ipar HB Paliudju ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palu dan dituntut 9 tahun penjara.[Yus]
0 komentar:
Posting Komentar