>
Headlines News :
Home » , » Polda Malut : Bupati Sula Tak Perlu Ditahan

Polda Malut : Bupati Sula Tak Perlu Ditahan

Written By Unknown on Sabtu, 24 Mei 2014 | 10.34.00

Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus (Tempo)
Ternate, Jurnalsulteng.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) memutuskan tak menahan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus yang telah ditetapkan sebagai tersangka koruptor dana pembangunan masjid raya.

"Selama ini Bupati Sula sangat koperatif, untuk apa kami ajukan permohonan penahanan maupun pencekalan," kata Komisaris Besar Muhammad Arifin, Direktur Kriminal Khusus Bareskrim Polda Maluku Utara, yang dilansir Tempo.co Sabtu (24/5/2014).

Menurut Arifin, pemeriksaan terhadap Ahmad Hidayat berjalan sangat baik. Saat ini tim penyidik tinggal melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik sudah menemukan barang bukti yang bisa menjerat Bupati Sula Ahmad Hidayat. Kerugian negara pun sudah ditemukan. "Audit BPK menemukan kerugian negara Rp 5,5 miliar. Biarkan kami bekerja."

Dalam kasus pembangunan Mesjid Raya Sula ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka termasuk Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus. Di antara mereka, sebagian sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan.***


sumber:Tempo.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger