>
Headlines News :
Home » , , » Kejati Persilahkan Paliudju Ajukan Penangguhan Penahanan

Kejati Persilahkan Paliudju Ajukan Penangguhan Penahanan

Written By Unknown on Rabu, 10 Desember 2014 | 00.18.00

Paliudju memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan 
usai diperiksa sebagai tersangka dan ditahan Rutan Kelas II A
Palu, Selasa (9/12/2014). [Foto: KabarSelebes.com] 
Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mempersilahkan mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju yang telah ditahan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasional, untuk mengajukan penangguhan penahanan. (Baca: Kejati Tahan Mantan Gubernur Sulteng)

"Silahkan saja penasihat hukum mengajukan penangguhan," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sudirman Syarif, Selasa (9/12/2014).

Mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 itu ditahan jaksa pada Selasa sore karena keterlibatannya dalam kasus penyelewengan dana operasional semasa pemerintahannya senilai Rp21 miliar.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga saat ini secara resmi belum menerima usulan penangguhan penahanan dari penasihat hukum HB Paliudju.

Sudirman mengatakan tim penyidik harus menjalankan surat perintah penahanan terlebih dahulu terhada HB Paliudju. "Kalau ada usulan penangguhan penahanan dan itu disetujui, itu urusan selanjutnya. Yang jelas harus ditahan dulu," ujarnya. (Baca Juga: Paliudju Ditahan, Nasdem Segera Rapat )

HB Paliudju adalah satu dari dua tersangka yang ditetapkan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Rita Sahara yang pernah menjabat sebagai mantan bendahara Gubernur Paliudju periode 2006-2011.

Rita Sahara yang juga adik ipar HB Paliudju saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Rita Sahara dituntut jaksa selama sembilan tahun dalam kasus tersebut.

Menurut Sudirman, HB Paliudju adalah aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional itu, sementara Rita Sahara adalah pihak yang cuma bertugas mengeluarkan dana.

"Jadi, ada pihak yang berkuasa dalam proses pencairan dana," ucapnya.

Ditanya soal adanya calon tersangka baru, Sudirman belum bisa berspekulasi, karena kasusnya masih dalam penyidikan.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger