Ilustrasi |
Mereka yang ditahan masing-masing Efrain selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pencetakan sawah baru tahun 2013.
Selanjutnya Wilson selaku mantan kepala seksi perizinan.
Selain dua tersangka pencetakan sawah baru, Kejari juga menahan dua tersangka pengadaan gorden di rumah jabatan bupati tahun anggaran 2013 yakni Moh Sabran selaku pengguna anggaran sekaligus merangkap PPK dalam proyek rumah jabatan Bupati Tolitoli.
Selain Sabran, Kejari juga menahan Farhan selaku rekanan dalam proyek yang sama.
Keempat tersangka tersebut tanpa didampingi keluarga dan dibawah pengawalan petugas dengan menggunakan mobil tahanan dibawa ke lapas Tambun.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Hendri Nainggolan mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan sejumlah bukti kuat adaƱya keterlibatan mereka.
Mnurut Henri Nainggolan pihaknya akan menuntaskan semua kasus dugaan korupsi di tahun 2014 ini sehingga tidak ada lagi tunggakan kasus.
"Kita cuci gudang. Artinya semua kasus korupsi yang kita tangani 2014 bila memenuhi syarat akan kita selesaikan smuanya di akhir tahun ini dan tahun 2015 ke depan kita kembali memulai lagi kasus yang baru lagi," katanya yang dikutip dari Antara.
Dari hasil penyidikan menyebutkan keempat tersangka masing-masing diduga menyalahgunaan keuangan negara masing-masing.
1. Efraim, kasus penyalahgunaan dana bansos perluasan sawah tahun 2013 dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dugaan kerugian negara sekitar Rp300 juta.
2. Wilson, kasus penyalahgunaan dana hasil pengurusan izin mendirikn bangunan (IMB) tahun 2011 s/d 2013;
3. Muh. Farhan, kasus mark up pada pengadaan kain/besi gorden rumah dinas bupati tahun 2012 dengan pagu kontrak Rp297 juta. Dugaaan kerugian negara Rp 141 juta.
4. Moh. Sabran, PPK dalam kasus pengadaan kain/besi gorden.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar