>
Headlines News :
Home » , » Kembali Laporkan Jokowi ke KPK, TANGKIS Bawa 10 Saksi

Kembali Laporkan Jokowi ke KPK, TANGKIS Bawa 10 Saksi

Written By Unknown on Sabtu, 28 Juni 2014 | 15.49.00

Joko Widodo
Jakarta, Jurnalsulteng.com-  Sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (TANGKIS) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menanyakan tindak lanjut laporan terdahulu mereka mengenai dugaan korupsi duplikasi dan manipulasi data Program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (Solo), Jumat (27/6/2014) kemarin.

Sebelumnya, TANGKIS mengaku telah melaporkan kasus yang diduga melibatkan mantan walikota Solo yang kini maju sebagai calon presiden, Joko Widodo, pada 30 Agustus 2012 lalu. Namun karena dinilai tidak ada tindak lanjut dari KPK, mereka kembali mendatangi lembaga anti rasuah itu.

"Bahwa terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak 30 Agustus 2012," kata perwakilan TANGKIS, Agus Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/7/2014).

Dia menuturkan bahwa dalam kedatangannya kali ini, mereka turut serta membawa saksi untuk menguatkan laporan mereka.

"Kami akan mengajukan lagi saksi. Kami punya 10 saksi lagi. Terkait laporan klien kami dalam hal ini belum ada pemberitahuan perkembangan secara jelas yang dikeluarkan oleh KPK sejak 30 Agustus 2010" tegas Agus.

Dengan alasan itulah mereka mengantarkan saksi ke KPK sebagai bukti yang menguatkan bahwa laporan yang diberikan ke KPK memang benar adanya. Dengan begitu mereka meminta KPK segera menindaklanjuti laporan yang mereka berikan.

"Saya kecewa, prihatin, malu, memiliki Wali Kota yang melanggar hukum dan melanggar etika orang jawa. Orang jawa tidak boleh berbohong," keluh Agus

Sebelumnya, dalam laporannya yang terdahulu, mereka tidak hanya melaporkan Jokowi selaku Walikota Solo, tapi juga jajarannya yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Solo. Pelanggaran tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan pada anggaran Belanja Hibah kepada Satuan Pendidikan/Sekolah Negeri dan Swasta (BPMKS) tahun 2010.

Semula, biaya yang dianggarkan dalam APBD Perubahan adalah sebesar Rp 35 miliar, dengan Rp 23 miliar diperuntukkan BPMKS untuk sejumlah 110 ribu siswa. Namun setelah dilakukan verifikasi, tercatat hanya 65 ribu siswa dengan nilai anggaran Rp10 miliar.(Rmol)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger