Raden Nuh Cs |
Gugatan Praperadilan terhadap Kapolri casus quo Kapolda Metro Jaya diajukan Raden Nuh selaku pemohon pada tanggal 24 November 2014 di PN Jakarta Selatan, dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Selatan Hiswandi SH, M.Hum. Tidak diketahui penyebab Kuasa Hukum Kapolda Metro Jaya tidak memenuhi undangan panggilan sidang gugatan praperadilan yang disampaikan PN Jakarta Selatan kepada pada Termohon.
Gugatan dikarenakan pihak Raden Nuh menganggap penangkapan oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya tanpa didasari bukti permulaan yang cukup dan dinilai melanggar undang-undang dan hak asasi manusia.
Salah satu kuasa hukum Raden Nuh dari Jaringan Advokat Publik, Eggi Sudjana, mengatakan, Raden Nuh yang dilaporkan oleh Abdul Satar pada 29 Oktober 2014 dengan tuduhan telah melakukan ancaman dan pemerasan, langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka juga ditahan tanpa dipanggil dan diperiksa lebih dulu sebagaimana diatur ketentuan UU 8 /1981 dan Peraturan Kapolri.
Raden Nuh adalah advokat yang dikenal sebagai penggagas dan mantan admin akun twitter fenomenal @triomacan2000. Eggi menegaskan bahwa Raden Nuh dikriminalisasi Abdul Satar, pengusaha konglomerat pemilik PT Tower Bersama Infrastruktur TBk (TBIG) dan PT Solusindo Kreasi Pratama, karena Raden gencar mengungkap korupsi PT Telkom bermodus akusisi 13.7 persen saham TBIG senilai Rp 11,6 triliun dengan mekanisme pembayaran tukar guling saham 100 persen saham Mitratel, anak perusahaan PT Telkom yang merupakan kompetitor utama TBIG dan SKP, milik Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono.
"Di samping mendesak KPK mengusut korupsi Rp 26 triliun oleh PT Telkom dalam kesepakatan akusisi TBIG. Raden Nuh juga telah mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan proses penyidikan korupsi MPLIK di Telkom sebesar Rp 78,5 miliar yang didduga dilakukan oleh Arief Yahya, Alex J Sinaga, Abdul Satar dan Wahyu Sakti Trenggono," ujar Eggi Sudjana, dalam rilisnya.
Selain memohon penetapan penangkapan dan penahanannya tidak sah, advokat Raden Nuh juga memohon hakim praperadilan untuk mengharuskan Kapolri cq Kapolda Metro Jaya meminta maaf kepada dirinya melalui 7 TV nasional, 10 media nasional dan 10 media on line selama 2 (dua) hari berturut-turut.
Raden Nuh juga memohon hakim praperadilan agar menghukum Kapolri cq Kapolda Metro Jaya selaku termohon untuk membayar ganti rugi Rp 110 miliar dan rehabilitasi nama baiknya, akibat penangkapan, penetapan dan penahanan Raden Nuh secara tidak sah, melanggar hukum dan hak asasi manusia. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar