>
Headlines News :
Home » , » Lima Anak Perusahaan AAL di Sulteng Belum Kantongi HGU

Lima Anak Perusahaan AAL di Sulteng Belum Kantongi HGU

Written By Unknown on Rabu, 20 April 2016 | 11.59.00

Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com - Sebanyak lima anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL) di Kabupaten Morowali Utara dan Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Lima perusahaan tersebut yakni PT Agro Nusa Abadi, PT Rimbun Alam Sentosa, PT Cipta Agro Nusantara dan PT. Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Morowali Utara dan PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso.

Direktur Walhi Sulteng Aries Bira di Palu,  mengatakan perusahaan yang belum memiliki HGU khususnya anak perusahaanya masuk dalam pelanggaran hukum. Hal itu dikarenakan sejumlah pendapatan Negara dan daerah tidak dapat dipungut bagi perusahaan yang belum mengantongi itu.

"Hasil investigasi yang kami lakukan khususnya PT ANA yang ada di Morowali Utara, telah terjadi perampasan tanah masyarakat sekitar tujuh desa yang ada di sekitar perusahaan. Selain itu perusahaan tersebut telah melakukan produksi bahkan telah memiliki pabrik pengolahan," ungkapnya yang dilansir Antara.

Walhi sendiri terus mendorong agar perusahaan sawit yang ada di Sulteng lebih memperhatikan kondisi lingkungan. Selain itu pihaknya juga berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi terhadap perusahaan pembiayaan yang bagi anak perusahaan AAL yang belum mengantongi HGU.

"Sekitar bulan Mei ini, akan dilaksanakan koordinasi dan supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perusahaan sawit di Sulteng, dan kami berharap semua izin yang ada agar dievaluasi secara keseluruhan," ujar Aries.

Terpisah Public Relation (PR) AAL, Fenny A Sofyan yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan sama sekali.

Beberapa waktu lalu PT AAL melalui PR mereka, melaksanakan diskusi dengan sejumlah jurnalis di Kota Palu.

"Kami terbuka soal isu-isu perkebunan sawit, khususnya yang berhubungan dengan Astra Agro Lestari," kata Fenny A Sofyan.

Sebelumnya Dinas Perkebunan Sulteng telah mendata kurang lebih 50 perusahaan sawit yang ada di wilayahnya, baik yang dikuasai oleh individu maupun korporasi, hingga akhir tahun 2015.

Dari 50 perusahaan yang tersebar di delapan kabupaten se Sulteng, 33 perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), hanya 13 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara penyebarannya yakni Kabupaten Buol dengan empat perusahaan, dua IUP dan dua HGU. Kabupaten Banggai dengan empat perusahaan yang seluruhnya memiliki HGU. Kabupaten Morowali dengan 13 perusahaan, delapan IUP dan dua HGU. Kabupaten Parigi Moutong dengan enam perusahaan, empat IUP tanpa HGU.

Kemudian Kabupaten Donggala dengan empat perusahaan, dua IUP dan satu HGU yang dimiliki oleh PT Lestari Teladan anak perusahaan dari Agro Astra Lestari (AAL). Kabupaten Poso dengan satu perusahaan yakni PT Sawit Jaya Abadi juga anak perusahaan AAL, sudah memiliki IUP namun belum mengantongi HGU. Di Kabupaten Morowali Utara dengan 14 perusahaan, dengan 11 IUP dan empat HGU. Sementara untuk Tolitoli dengan empat perusahaan, satu IUP dan tidak ada HGU.

Kepala Seksi Kelembagaan dan Investasi Dinas Perkebunan Sulteng, Haikal di Palu, belum lama ini mengatakan bahwa jumlah perusahaan sawit hingga akhir 2015 sekitar 53 perusahan.

"Kami melakukan rekapitulasi berdasarkan izin lokasi, IUP dan HGU," katanya.

Ia juga mengakui, sejauh ini masih ada IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten tanpa sepengetahuan Disbun Sulteng.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger