>
Headlines News :
Home » , » Kirim SMS Tak Bermoral, Kajati Sulteng Dipolisikan

Kirim SMS Tak Bermoral, Kajati Sulteng Dipolisikan

Written By Unknown on Jumat, 24 Juli 2015 | 00.27.00

Aceng Lahay memperlihatkan bukti SMS yang dikirim Kajati Sulteng yang telah disalin dalam Hard Copy, Kamis (23/7/2015). Aceng melaporkan Kajati Sulteng karena dinilai telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap pribadi dan keluarga besar Lahay. [Foto: Mahbub/JurnalSulteng] 


Palu, Jurnalsulteng.com- Mantan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Aceng Lahay melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Johanes Tanak ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE, Kamis (23/07/2015).

Dengan surat tanda bukti laporan, nomor: TBL/322/VII/2015/SPKT. Surat tanda bukti laporan tersebut mengatakan, Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/300/VII/2015/SPKT, Hari Kamis, Tanggal 23 Juli 2015. Aceng sebagai korban melaporkan Yahanes Tanak dengan perkara pencemaran nama baik melalui ITE.

Dalam keterangan persnya, Aceng menyayangkan kalimat yang dikirim Yohanes Tanak melalui Short Massenger Service (SMS)  kepada rekan Aceng bernama Robby. Dalam SMS tersebut Kajati Sulteng ini dinilai telah melakukan pelecehan, pencemaran nama baik, menyerang individu dan menghina marga Aceng Lahay.

"Sejauh ini saya tidak pernah mengirim SMS Kajati terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Sulteng. Saya tidak tahu menahu soal itu, tapi kenapa tiba-tiba dia SMS ke Hp-nya Robby dengan mencatutkan nama saya, melecehkan dan menyerang pribadi saya. Bahkan menghina marga saya, apakah layak seorang Kajati mengirim SMS yang sangat tidak pantas dilakukan  seorang pejabat publik setingkat Kepala Kejati," ujarnya.

Dikatakannya, kasus ini harus diusut tuntas oleh Polda Sulteng karena telah melecehkan pribadi seorang Aceng serta keluarga besar Aceng Lahay. Sehingga Yohanes Tanak dianggap telah melanggar undang-undang ITE, dikenakan sangsi pelanggaran pidana, pasal 27 ayat 3, junto pasal 45 ayat 1, dengan enam tahun penjara denda Rp1 miliar.

"Kalau ini tidak ditindaklanjuti, saya laporkan ke pusat dan saya akan laporkan ke Kejagung karena saya anggap SMS ini tidak bermoral," tandasnya.

Aceng sangat yakin bahwa nomor ponsel 082110040XXX yang mengirim SMS ke rekannya Roby adalah nomor ponsel Yohanes Tanak.

Sementara Roby selaku penerima SMS dari Yohanes Tanak mengaku kaget ihwal kata-kata dalam SMS tersebut.

"Saya yang SMS Kajati, kenapa tiba-tiba nama Aceng yang disebut, sampai saya kirim SMS lagi ke Kajati untuk menandaskan bahwa nomor ini adalah nomor saya atas nama Roby," ungkap Roby.

Dikatakannya, Yohanes Tanak mengirim SMS makian kepada Aceng ke ponselnya sebanyak dua kali, namun SMS tersebut dibalas oleh Roby dengan tetap mempertegas dan memperkenalkan, bahwa nomor yang ia gunakan adalah nomor pribadinya bukan nomor seorang Aceng Lahay.

Berikut bunyi isi SMS Kajati Sulteng Yohanes Tanak:

Aceng lihai, Aceng lihai, Aceng lihay, ternyata samua wartawan di Sulteng sdh kenal ngana mulut ember melebihi mulut perempuan n tidak ada wartawan yg percaya ngana pemulut itu sampai mereka bilang seribu yg dicerita Aceng lihai, seribu satu tidak ada yg butul. Pantas ngana pe isteri kasetinggal pangana krn ngana pemulu itu melebihi parampuan, kasian ngana pehidup ini Aceng lihai, bukan Lahai tapi lihai.

SMS ke dua: Semua orang di Sulteng ini sdh tau kau punya akal bulus itu Aceng lihai. Kalau kau merasa tidak enak dgn kata2, kenapa kau pikir orang lain senang diperbuat seperti yang kau perbuat. [***]

Wartawan; Mahbub
Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger