>
Headlines News :
Home » , » Keputusan MK Pertegas Etika Pejabat Publik

Keputusan MK Pertegas Etika Pejabat Publik

Written By Unknown on Sabtu, 11 Juli 2015 | 02.35.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pengunduran diri dari jabatan anggota DPR, DPD dan DPRD jika mencalonkan diri jadi kepala daerah, mempertegas etika pejabat publik.

"Dari sisi etika kalau dia mencalonkan diri menjadi kepala daerah mestinya mundur dari jabatan lainnya termasuk anggota dewan sehingga jabatan itu tidak dipermainkan," kata Sofyan yang dilansir Antara, menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan anggota DPR, DPRD dan DPD mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

Sofyan mengatakan selama ini etika tersebut cenderung diabaikan sehingga terkesan jabatan publik seperti DPR/DPRD cenderung dipermainkan padahal jabatan tersebut memiliki tanggungjawab besar.

Sofyan Farid Lembah telah membuktikan dirinya menghargai jabatan tersebut. Saat dirinya bergabung ke dunia politik pada 2009 bergabung di Partai Bulan Bintang, dirinya mundur dari fungsional dosen.

Setelah gagal dalam dunia politik, Sofyan kemudian mundur lagi dan memilih bergabung di lembaga negara hingga akhirnya duduk sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah.

"Itu konsekuensi dan menghargai etika," katanya.

Karena itulah kata Sofyan, dirinya sangat mendukung keputusan Mahkamah Konstitus atas Uundang-Undang Pilkada yang mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD mundur dari jabatannya ketika ditetapkan menjadi calon kepala daerah.

"Supaya yang lain dapat jabatan dan semua yang menempati jabatan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," katanya.

Sofyan berharap dengan kesungguhan pejabat tersebut upaya perbaikan pelayanan publik yang selama ini menjadi pengawasan Ombudsman dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh setiap pejabat publik.

Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di delapan kabupaten/kota dan provinsi di Sulawesi Tengah sebagian besar bakal calon kepala daerah berasal dari anggota DPR/DPRD.
(Baca Juga: Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada )

Mereka antara lain untuk calon wali kota Palu yakni Hadianto Rasyid, Zainuddin Tambuala dan Hapsa Yanti Ponuele. Ketiganya anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Demikian halnya untuk calon gubernur dua nama yang mendaftar di partai politik yakni Ahmad Ali dan Rendy Lamadjido adalah anggota DPR RI.[***]

Sumber; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger