>
Headlines News :
Home » , » Polda Segera Panggil SN Terkait Tambang Ilegal

Polda Segera Panggil SN Terkait Tambang Ilegal

Written By Unknown on Sabtu, 16 Mei 2015 | 13.08.00


Aktifitas tambang ilegal di Labuan. [Ekobisnews]
Palu, Jurnalsulteng.com- Kegiatan penambangan galian C di Desa Labuan Kungguma Kecamatan Labuan Kabupaten Donggala diduga ilegal dan melibatkan pengusaha hotel terkenal di Kota Makassar, inisial SN mulai diselidiki Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Sumber di Polda Sulteng menyebutkan, sebelumnya menurut sumber sudah memintai keterangan Direktur CV Remethana, Fajar. Karena itu, dalam waktu dekat SN yang menjadi mitra CV Remethana juga  akan dipanggil penyidik.

‘’Pihak-pihak yang diduga dalam kegiatan tambang illegal di Labuan Kungguma telah kami respon. Semua pihak yang terlibat akan kami panggil. Siapa pun dia. Dalam waktu dekat SN juga akan kami undang,’’ ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Sulteng, yang dilansir ekobisnews.com, Jumat (15/5/2015)

Bila terbukti, ada pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, pihak Polda akan meningkatkan penyelidikan ke tahap selanjutnya. Saat ini, lanjut sumber telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan bukti-bukti. Setelah itu akan ditempuh tahap gelar perkara.

‘’Mekanisme penyelidikan demikian. Bila memenuhi unsur ya akan ditingkatkan menjadi penyidikan,’’ tandas sumber serius.

Sebelumnya, diberitakan ada dugaan telah terjadi penambangan ilegal di wilayah kecamatan Labuan kabupaten Donggala. Diduga tambang galian C itu melanggar UU No 4 Tahun 2009. Pemerintahan Kabupaten Donggala sendiri sempat memperingati CV Remethana untuk menghentikan aktiftas dimaksud. Bahkan pihak Remethana yang mengaku memperoleh izin dari pihak desa dan perangkatnya, mengaku telah menjual Sirtu hasil galian dari daerah aliran sungai (DAS) melalui kegiatan normalisasi.

Direktur CV Remethana, Fajar mengaku kegiatannya karena keinginan warga dan perangkat desa. Hal itu tertuang pada berita acara kesepakatan tanggal 20 Maret 2015 yang dihadiri seluruh perangkat desa dan Kapolsek Labuan. Fajar juga mengaku memberikan kontribusi Rp 10 ribu/ret ke desa dan Rp 3 ribu/ret ke petugas retasi normalisasi. Ia juga menolak disebut melakukan penambangan liar dan illegal, karena ia bersikukuh mendapat izin warga dan pemerintah desa melakukan normalisasi DAS. ‘’Warga minta bantuan dinormalisasi karena setiap hujan banjir ke rumah warga. Sebagai pengusaha asal situ ya saya bantu,’’ dalilnya.

BELUM ADA IZIN
Soal material yang ditimbun di sekitar DAS tanpa izin, Fajar pun mengaku. ‘’Izin baru diurus. Bersamaan itu ya saya dengan perusahaan JO milik Pak Suneng bekerjasama membangun alat industri di situ,’’ kilahnya lagi. Ketika ditanya, bagaimana bila izin tidak dikabulkan sementara sudah membangun alat industri di lokasi, apakah tidak rugi sebagai pengusaha? Ia hanya terdiam.

Menurut sumber di Labuan, kegiatan itu illegal dan hanya kedok mengurus izin. Sebenarnya, bila tidak terbongkar CV Remethana dan Suneng sudah melakukan kegiatan illegal dan patut diseret di pengadilan. ‘’Biasalah kalau ketahuan ya ngakunya masih diurus izin. Itu omong kosong. Adakah pengusaha cara berfikir begitu kalau mau bisnis jujur. Itu hanya alasan saja,’’ ujar sumber saat wartawan mengambil gambar di lokasi.

Suneng sendiri yang diketahui pemilik hotel ternama di Makassar membenarkan hanya bekerjasama dengan perusahaan Fajar. Soal izin ia tidak tahu menahu. Ia juga enggan menjawab konfirmasi via pesan singkat. Suneng juga disebut-sebut melakukan kegiatan serupa di Kendari yang membuat namanya mencuat di sebuah media.

Warga sekitar meminta pihak Polda Sulawesi Tengah untuk menyelidiki kasus dimaksud. Karena telah terjadi penambangan illegal dan telah merugikan daerah dengan telah melakukan kegiatan penjualan Sirtu dari DAS.[***]

Sumber; ekobisnews
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger