>
Headlines News :
Home » » PTUN Batalkan SK Menkumham soal Kepengurusan AL

PTUN Batalkan SK Menkumham soal Kepengurusan AL

Written By Unknown on Senin, 18 Mei 2015 | 17.11.00



Jakarta, Jurnalsulteng.com- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan Golkar hasil Munas Bali di PTUN, Jakarta, Senin (18/5/2015).

PTUN juga memutuskan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM soal kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol Pimpinan Agung Laksono (AL) Batal .

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti.

Sebelumnya, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang berada di bawah kepemimpinan Agung Laksono. [***]

Sumber; Rmol
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger