>
Headlines News :
Home » , » Kejati Segera Ekspose Kasus 23 Titik Bencana Fiktif Parmout

Kejati Segera Ekspose Kasus 23 Titik Bencana Fiktif Parmout

Written By Unknown on Minggu, 29 Maret 2015 | 13.21.00

Kajati Sulteng, Yohanes Tanak
Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat, akan  melakukan gelar perkara (ekspose) terkait dugaan korupsi proyek tanggap darurat pada 23 titik bencana alam yang diduga fiktif di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). (Baca Juga: Sail Tomini Ajang Memperkaya Pejabat? )

"Semua data tentang 23 titik bencana di Kabupaten Parmout sudah masuk. Minggu depan saya akan umumkan kepada media soal dugaan 23 titik bencana fiktif itu," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Yohanes Tanak, pada Jurnalsulteng.com di Bandara Mutiara Sis-Aljufri Palu, Jumat (27/03/2015).

Yohanes menegaskan, jika ada jaksa yang tidak serius terhadap kasus tersebut, ia tidak segan untuk memberikan sanksi kepada jaksa yang tidak pro aktif.

"Kalau ada jaksa yang main-main dengan kasus ini, laporkan ke saya, supaya saya tindak tegas," katanya.

Ditanya lebih jauh ihwal kasus tersebut, Yohanes belum memberikan banyak keterangan. Ia mengimbau agar media menunggu saat gelar perkara.

"Saya lagi pulang kampung (Jakarta-red), yang jelas kasusnya akan secepatnya disampaikan dengan media," tandas Yohanes.

Data yang dihimpun Jurnalsulteng.com menyebutkan, proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parmout senilai Rp9 miliar lebih tersebut, terindikiasi fiktif dan diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Bupati Parmout, Samsurizal Tombolotutu.

Berdasarkan data yang masuk ke redaksi Jurnalsulteng.com, pada tahun 2011 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerjakan pemulihan banjir senilai Rp9.511.872.000, dimana anggaran tersebut untuk pemulihan pasca bencana dilakukan melalui penunjukan langsung.

Alasannya, perlu penanganan segera. Proses penunjukan kepada 23 rekanan yaitu dalam hal normaliasi sungai yang dimulai dengan surat permohonan persetujuan pengadaan dengan sistem penunjukan langsung kepada Bupati Parmout, Samsulrizal Tombolotutu, yang disetujui melalui surat N0.029/151/BPBD tanggal 21 September 2011.

Menindak lanjuti surat tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Arisman, yang kala itu menjabat Kepala Badan (Kaban) BPBD Parmout, melalui surat NO.01 s.d23/PTDBA/BNPB/IX/2011 tanggal 22 Sepetember, mengundang 23 penyedia barang/jasa untuk melaksanakan pekerjaan normalisasi sungai. Merujuk pada Surat Perintah Mulai Kerja Sementara (SPMKS) NO.01 s.d23/PTDBA/BNPB/IX/2011, 23 penyedia barang dan jasa menyatakan bersedia melaksanakannya serta kotrak kerja ditandatangani oleh PPK dan pelaksana.

Belakangan, dari Rp9 miliar lebih anggaran yang dikucurkan kepada pelaksana, tapi yang direalisasikan hanya Rp6 miliar lebih. Dimana pencairannya dibayarkan langsung PPK dan bendara.

Data yang dihimpun juga menyebutkan, diduga proyek non tender itu adalah fiktif. Karena dalam suratnya 16 September 2011, Bupati Samsurizal mengatakan banjir bandang di tiga kecamatan di Kabupaten Parmout yakni Kecamatan Tinombo, Torue dan Kecamatan Balinggi.

Diduga ada kejanggalan pada proyek itu, diantaranya adalah, proyek tersebut bukan lagi tanggap darurat, melainkan proyek pasca bencana alam.

Dalam surat bupati bahwa banjir bandang terjadi ditiga kecamatan yakni, Kecamatan Tinombo, Torue dan Balinggi, namun pelaksanaan pekerjaan membias ke lima kecamatan lain.

Pada proses pengusulan anggaran ke BNPB pusat oleh pihak Pemda Parmout sebesar Rp9,5 M, tidak disetujui BPNB karena diketahui usulan tersebut telah masuk pasca bencana bukan tanggap darurat.

Karena tidak disetujui oleh BNPB melalui APBN, maka pihak BPBD Parmout menganggarkan proyek tersebut secara bertahap kepada DPRD Parmout, tahap pertama Rp6 M, dan tahap kedua Rp3,5 M.

Proses pembayarannya, 11 Januari 2013 sebesar Rp6 miliar, sementara PPK dan bendahara proyek tersebut tidak memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan. Masih dari data yang dihimpun, berdasarkan surat bupati yang menyatakan telah terjadi banjir bandang di tiga kecamatan, sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan. Pasalnya tidak pernah terjadi bencana alam di 23 titik secara bersamaan sebagaimana tertuang dalam surat tersebut.

Olehnya itu, taksiran kerugian keuangan daerah mencapai Rp6 miliar. Jika dihitung berdasarkan pembayaran proyek yang dikerjakan diluar tiga kecamatan tersebut hanya mencapai Rp3 miliar dari sembilan pekerjaan.

Masyarakat dan beberapa pegiat anti korupsi di Parmout, berharap kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Ikuti  perkembangan kasus dugaan proyek 23 titik bencana alam fiktif di Jurnalsulteng.com. [Bob]

Editor: Sutrisno



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger