Ilustrasi |
Dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2014), Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro mengatakan, saat ini proses hukumnya telah berjalan, dan berkas pemeriksaan tersangka Nyoman Suparta segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Nyoman Suparta sendiri ditangkap pada pertengahan Oktober 2014 di sebuah rumah kos di Jakarta.
Tersangka yang merupakan Direktur PT Mitra Super Sejahtera Indonesia diadukan sejumlah warga ke polisi terkait dugaan penipuan dengan menawarkan investasi berbunga 10 persen per bulan.
Polisi menduga ada sekitar 600 korban yang termakan rayuan pelaku. Uang yang yang dikumpulkan pelaku selama beberapa tahun ini sekitar Rp15 miliar.
Korban yang telah berinvestasi namun tidak mendapat bunga kemudian lapor ke polisi karena merasa ditipu.
Tersangka yang mulai menjalankan aksinya sejak 2012 itu banyak melakukan kerjanya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Di kabupaten tersebut banyak petani dan pengusaha lokal yang tinggal di desa-desa sehingga mudah terpengaruh bujuk rayu pelaku.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang Perbankan dan KUHP tentang penipuan dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Utoro mengimbau kepada warga untuk lebih waspada jika terdapat seseorang yang menawarkan kerja sama investasi dengan bunga besar. "Itu patut diwaspadai, bisa saja itu penipuan," katanya.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar