>
Headlines News :
Home » , » SPHP: Tolak Jaksa Agung dari Parpol!

SPHP: Tolak Jaksa Agung dari Parpol!

Written By Unknown on Selasa, 25 November 2014 | 01.37.00


Agussalim Faisal Said, SH
Palu, Jurnalsulteng.com-  Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), menyayangkan Pemerintahan Jokowi-JK yang menunjuk   HM. Prasetyo sebagai Jaksa Agung HM yang berasal dari partai politik (Parpol).

Demikian diungkapkan Koordinator Nasional SPHP Agussalim Faisal Said, SH dalam keterangannya pada Jurnalsulteng.com, beberapa saat lalu (Selasa, 25/11/2014).

Menurut Agus, setidaknya bagi dunia hukum, prinsip-prinsip netralitas dan kedudukan independensi seorang penegak hukum sangat prinsip dan sarat kontitusional.

"Melihat kasus-kasus Korupsi dan banyaknya masalah sengketa sumber daya alam yang ditinggalkan rejim SBY-Budiono, seorang jaksa dituntut untuk menjalankan langkah “progresif” penegakan hukum saat ini," ujar Agus Faisal sapaan akrabnya. (Baca: Korupsi Kabur karena Prasetyo Jaksa Agung )

Dikatakannya, penunjukkan HM Prasetyo sebagai Jaksa agung juga banyak mendapat respon negatif. Salah satunya kata Agus, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, yang juga menyoroti pelantikan Jaksa Agung yang berasal dari Partai Nasdem ini.

Agus Faisal juga menyindir, bahwa saat ini HM. Prasetyo menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan DPP Ormas Nasional Demokrasi (2011) dan anggota Mahkamah Partai NASDEM (2013). Walaupun HM. Prasetyo berlatar belakang seorang jaksa kata Agus lagi, berbagai jabatan yang diembannya, namun ketika HM. Prasetyo memilih menjadi partisan tentunya sangat naïf menjabat lembaga tinggi Negara seperti Jaksa Agung.

 “Ini sejarah baru dalam era reformasi. Bagaimana bisa orang partai melaksanakan tugas litigasi dan penyidikan atas kepentingan semua golongan didalam undang-undang dapat dijamin netral," ujar Agus dengan nada pesimis.

Ia juga mempertanyakan, apakah sudah tidak ada nama-nama dari kalangan independen yang dapat ditempatkan di lembaga Adhyaksa tersebut.

"Saya melihat ini ada motif dan sarat politis saja! Jika mau ditantang, saya siap berdebat dengan HM. Prasetyo selaku Jaksa Agung tentang masalah-masalah hukum di negeri ini secara terbuka. Apa mungkin HM. Prasetyo dapat secara tegas tidak berpihak ke salah satu kepentingan dan memiliki interes kekuasaan tertentu," ujar Agus penuh tanda tanya.

Melihat kenyataan ini kata Agus, setidaknya, almarhum Baharuddin Lopa akan “bangun dari kuburnya” dan “seketika mati kembali”. Sebab Negara NKRI ini didirikan demi kepentinghan umum, dan hukum adalah sarananya, bagaimana bisa jika seorang politisi partai menjabat kekuasaan di Kejaksaan. "Kita jadi mundur jauh kebelakang kalau begitu realitasnya," tegasnya.                      (Baca Juga: Menyedihkan Jokowi Angkat Jaksa Agung dari Politisi )

Selaku Koordinator Nasional SPHP, Agus  menganjurkan  agar pihak Komisi Judicial dan Komisi Ombudsmen  memanggil HM. Prasetyo untuk didengar keterangannya.

Selain kedua lembaga negara tersebut kata Agus, seharusnya DPR juga bersuara untuk menolak Jaksa agung dari Parpol, bukan diam seribu bahasa seperti sekarang ini.  Bahkan, Agus juga menyatakan penunjukan HM. Prasetyo ini ada motif politik dibalik semua kejadian ini.

"Sebab Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menurut UU Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 35 C, D, E dan F. Saya mengatakan ini sebagai upaya kontrol dan koreksi total penyalahgunaan dari akibat “salah urus” jabatan yang bersifat berkekuatan hukum dari system adil dan memiliki rasa aman bagi rakyat Indonesia," tegasnya. [Trs]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger