Ilustrasi |
Bahkan, parahnya lagi modis bodong milik Pemda Sigi tersebut hingga kini belum memiliki Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). (Baca: Dua Modis Pemda Donggala Diduga Bodong )
Hal ini diakui Ketua Komisi III Dekab Sigi, Torki ibrahim Turra. Menurut Torki, pihaknya sudah mengundang Kabag Perlum Sigi, dalam bentuk hearing (dengar pendapat). Mereka mengaku menjanjikan akan segera mendapatkan bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sudah lebih setahun belum dipegang pengguna kendaraan. (Baca Juga: DPRD Donggala Segera Hearing Rekanan )
"Kita sudah mengundang perlum sigi, minta kejelasan dua unit kendaraan dipakai dua pimpinan dewan, kenapa sampai belum ada surat-suratnya. Padahal pemda sudah melunasinya," jelas Torki, pada Jurnalsulteng.com, Senin (24/11/2014).
Terkait dengan belum adanya STNK yang dipegang pengguna modis ini juga diakui wakil Ketua II Dekab Sigi, Paulina. Menurutnya, sudah beberapa kali dirinya menanyakan status mobil yang dia pakai. Khususnya STNK mobil.
"Kita tidak tanyakan BPKB-nya, karena itu milik Pemda. Tapi yang perlu ada pegangan adalah STNK nya. Karena sewaktu-waktu ada sweeping bisa kita perlihatkan ke polisi, sebagai kelengkapan penggunaan kendaraan," kata Paulina.
Bahkan kata Paulina, sampai saat ini, mobil dinas yang ia gunakan tersebut ternyata tidak terdaftar di SAMSAT Bersama Palu.
Hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi dari Kabag Perlum Pemda Sigi, terkait modis yang tidak memiliki STNK tersebut. [Yus]
0 komentar:
Posting Komentar