Ilustrasi |
Evaluasi tersebut berlangsung di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu Sulawesi Tengah) di Palu, Rabu (26/3/2014) sore yang dipimpin anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Zaidul Bahri. Rapat juga diikuti unsur kejaksaan, kepolisian dan dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi.
Zaidul mengatakan salah satu yang menjadi pembicaraan dalam rapat evaluasi tersebut adalah alasan hakim dalam memutuskan perkara dugaan politik uang tersebut.
"Kita evaluasi jangan-jangan ada berkas yang kurang atau ada pertimbangan hukum lain yang belum dimasukkan," katanya.
Dia mengatakan sebelum kasus itu diproses lanjut sampai akhirnya diajukan ke pengadilan, Gakumdu berkeyakinan ada unsur pidana pemilu.
Zaidul mengatakan dalam undang-undang disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang memberikan dan atau menjanjikan uang atau materi lainnya.
"Di sana tidak disebutkan masa kampanye atau tidak," katanya.
Dia mengatakan kasus yang melibatkan dua putera Bupati Tolitoli yakni Yapto Suryo Saputro Bantilan (29), calon anggota DPD RI dan Mohammad Besar Bantilan (24), calon legislatif provinsi cukup kuat bukti dengan membagikan uang untuk 10 rumah ibadah.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan orang tersebut juga dilengkapi dengan membawa atribut kampanye.
Pada Selasa (25/3) majelis hakim Pengadilan Negeri Donggala, memvonis bebas Yapto Suryo Saputro Bantilan dan Mohammad Besar Bantilan dari dakwaan melakukan politik uang.
Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono berpendapat kedua terdakwa saat memberikan uang sumbangan kepada sejumlah pengurus gereja dan masjid tidak menggunakan seragam partai politik dan tidak mengucapkan visi dan misi di Lapangan Bolapapu, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada 11 Februari 2014.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar