>
Headlines News :
Home » , » Ratusan Perusahaan Nikel di Sulteng Tak Bayar Pajak

Ratusan Perusahaan Nikel di Sulteng Tak Bayar Pajak

Written By Unknown on Kamis, 20 Februari 2014 | 17.56.00

Tambang Nikel (Ilustrasi)
Palu, Jurnalsulteng.com - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengungkapkan jumlah pemegang izin usaha pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 316, namun hampir separuhnya tidak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).

"Pada 2010 misalnya, hanya 172 izin usaha pertambangan yang memberikan laporan SPT PPh dan 144 tidak memberikan laporan," katanya pada sosialisasi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam di Palu, Kamis (20/2/2014).

Demikian seterusnya, kata Dadang, pada 2011 hanya 154 perusahaan yang memberikan laporan dan 162 perusahaan tidak memberikan laporan SPT. Sementara pada pada 2012 hanya 164 perusahaan memberikan laporan dan 152 tidak memberikan laporan.

Dari jumlah tersebut, katanya, pajak yang dibayarkan ke negara pada 2010 hanya Rp7,2 miliar, tahun 2011 naik menjadi Rp31,9 miliar dan 2012 menjadi Rp33,9 miliar.

Padahal, katanya, omset perusahaan-perusahaan yang sebagian besar berada di Kabupaten Morowali itu tercatat sebanyak Rp1,063 triliun pada 2010, Rp2,6 triliun pada 2011 dan Rp1,084 triliun pada 2012.

Dadang Suwarda mengatakan banyak mineral yang keluar dari provinsi yang dipimpin Gubernur Longki Djanggola ini yang tidak mendapat validasi dari Dinas ESDM provinsi.

"Sedangkan laporan ke gubernur yang begitu dekat tidak ada, apalagi ke Ditjen Pajak," katanya.

Persoalan lainnya, kata Dadang, banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang masih punya utang tetapi masih saja diberikan izin operasi.

Kedepan, kata dia, hal ini tidak boleh lagi terjadi.

Sosialisasi pencegahan korupsi di sektor pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengungkap sejumlah kejahatan pertambangan yang terjadi di daerah itu.

Pimpinan KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan salah satu modus kejahatan tersebut adalah penjualan mineral melalui "pelabuhan tikus" dan mangkirnya perusahaan dari pembayaran royalti dan pajak kepada negara.

"Ekspornya lewat pelabuhan tikus," kata Busyro.

Dia mengatakan KPK bersama Dirjen Pajak sudah berkomitmen untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak kejahatan di sektor pertambangan tersebut. Namun jika ada laporan pelanggaran yang memiliki bukti-bukti kuat akan diproses penyidikan, katanya.

Sosialisasi pencegahan korupsi sektor pengelolaan sumber daya alam tersebut berlangsung di Kantor Gubernur dan dihadiri bupati/wali kota di daerah itu. ***


sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger