>
Headlines News :
Home » , , » Empat Kepsek di Kota Palu Resmi Diberhentikan

Empat Kepsek di Kota Palu Resmi Diberhentikan

Written By Unknown on Jumat, 29 Juli 2016 | 08.59.00

Ilustrasi



Palu,  Jurnalsulteng.com - Wali Kota Palu Hidayat memberhentikan empat kepala sekolah (kepsek) karena menarik pungutan uang kepada orang tua murid siswa baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu Moh Rifani Pakamundi menyatakan pemberhentian itu berlaku mulai tanggal 28 Juli 2016 lewat Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 800/227/ BKD/ 2016 tentang tim pemeriksaan dan penegak disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Palu.

"Lewat keputusan Wali Kota Palu tersebut empat pegawai negeri di lingkungan Pemkot Palu resmi diberhentikan dari jabatan, yang diberlakukan mulai Kamis (28/7/2016)," kata Rifani.

Kata Rifani, empat kepsek tersebut ialah Kepala SMP Negeri 9 Palu I Nyoman Muiasa, Kepala SD Negeri 3 Palu Resfien, Kepala SD Inpres Buluri Zaenap Ma`ruf dan Kepala PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan Masita.

Sebelumnya diberitakan tiga kepsek bakal dicopot, satu kepsek SMP dan dua kepsek SD. Namun akhirnya Kepala PAUD/TK Pembina Palu juga termasuk yang diberhentikan terkait hal yang sama.

Mereka dipastikan tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu, katanya yang dilansir Antara.

Mereka diberhentikan karena tidak mengikuti kebijakan Wali Kota Palu tentang bebas biaya pungutan pada penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Empat kepsek tersebut akan dibina oleh Dinas Pendidikan.

Selanjutnya, kata dia, BKD akan menyerahkan keputusan tersebut kepada empat PNS itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku dinas yang menaungi mereka.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hidayat menegaskan akan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak tunduk dan patuh terhadap kebijakannya.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger