>
Headlines News :
Home » , » Warga Pantai Barat Hadiri Deklarasi Donggala Utara

Warga Pantai Barat Hadiri Deklarasi Donggala Utara

Written By Unknown on Senin, 24 Juni 2013 | 11.47.00

Jurnal Palu - Masyarakat di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (23/6), berdatangan ke tanah lapang di Kecamatan Balaesang, untuk menghadiri deklarasi calon Kabupaten Donggala Utara.

Wakil Ketua Forum Pemekaran Kabupaten Donggala, Usman yang dihubungi dari Palu, Minggu mengatakan selain masyarakat deklarasi tersebut juga dihadiri tokoh-tokoh perwakilan desa di lima kecamatan.

Selain itu, acara juga hadir Ketua DPRD Donggala Ahmad Mardjanu dan beberapa anggota DPRD lainnya dari wilayah itu. Mardjanu juga diagendakan akan memberikan orasi politiknya.

"Sebagian warga kita ada yang datang naik truk hanya mau menyaksikan dan mendengarkan orasi pembentukan Donggala Utara," katanya.

Deklarasi kali ini juga akan dihadiri oleh sejumlah akademisi dari wilayah tersebut yang selama ini sudah lama eksis di perguruan tinggi dan siap menyumbangkan pemikirannya untuk pembentukan dan kemajuan Donggala Utara.

Usman mengatakan meskipun deklarasi tersebut bertepatan dengan momentum Pilkada Donggala 4 September 2013 nanti, namun hingga saat ini belum ada satu pun bakal pasangan calon bupati yang hadir.

Usman mengatakan jika bakal calon bupati tersebut hadir tidak ada masalah agar mereka juga mengetahui keinginan masyarakat Donggala bagian utara tersebut.

Usman mengatakan inisiatif pembentukan wilayah tersebut berasal dari masyarakat dan tokoh-tokoh dari lima kecamatan karena selama ini perjuangan pembentukan Kabupaten Pantai Barat yang berpisah dari Donggala tak kunjung terealisasi.

Sementara dari jumlah penduduk, luas wilayah, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta jumlah kecamatan sudah memenuhi syarat. Apalagi secara geografis, wilayah Donggala bagian utara tersebut selama ini jauh dari pusat pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten.

Secara geografis untuk berurusan ke ibu kota Kabupaten Donggala di Banawa, mereka harus melewati ibu kota provinsi sehingga dari aspek pelayanan sangat memungkinkan Donggala Utara dibentuk menjadi daerah otonom, katanya.

Sementara itu, Komisi II DPR RI siap mengaku siap memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru Donggala Utara, Sulawesi Tengah, berpisah dengan kabupaten induknya Donggala, jika sudah memenuhi persyaratan.

"Sangat memungkinkan kita perjuangkan jika ada aspirasi muncul dari masyarakat dan sudah sesuai ketentuan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah 78/2007 tentang Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah," kata anggota Komisi II dari Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah Murad U Nasir yang dihubungi dari Palu.

Murad mengatakan mestinya, Minggu siang dirinya ikut menghadiri deklarasi pembentukan Donggala Utara yang di pusatkan di Kecamatan Balaesang. Hanya saja dalam waktu bersamaan dirinya bersama anggota Komisi II lainnya sedang berada di Pontianak guna meninjau kelayakan salah satu calon daerah otonom yang berbatasan Indonesia-Malaysia.

Mantan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu mengatakan jika persyaratan calon daerah otonom baru sudah terpenuhi, Komisi II bisa menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan kepada Presiden agar mengajukan rancangan undang-undang terhadap calon daerah otonom baru tersebut.

"Cakupan persyaratan daerah otonom itu minimal lima kecamatan, tidak ada sengketa tapal batas, kuat dari argumentasi geopolitik, geoekonomi dan pemerintahan. Kalau syarat yuridis dan politiknya sudah terpenuhi, kewajiban kami untuk memperjuangkannya," kata Murad.

Dia mengatakan justru dirinya dan anggota DPR lainnya berdosa jika tidak memperjuangkan kepentingan rakyat tersebut.

Murad menyarankan agar tim pembentukan Donggala Utara segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan sesuai UU dan peraturan pemerintah.

Peraturan Pemerintah 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah disebutkan bahwa pembentukan daerah otonom baru masing-masing bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan dengan melampirkan beberapa dokumen.

Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota, hasil kajian daerah, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota.

Wakil Ketua Forum Pemekaran Donggala Utara Usman mengatakan kajian terhadap Donggala Utara sudah hampir rampung. Setelah deklarasi yang berlangsung Minggu, seluruh dokumen untuk keperluan daerah otonom baru tersebut akan dilengkapi.***


sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger