>
Headlines News :
Home » , » MK Gelar RPH, Gugatan Pilkada Sulteng Belum Diputuskan

MK Gelar RPH, Gugatan Pilkada Sulteng Belum Diputuskan

Written By Unknown on Selasa, 19 Januari 2016 | 17.07.00

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, Jurnalsulteng.com- Setelah memutuskan 40 gugatan Pilkada serentak pada Senin (18/1/2016), Mahkamah Konstitusi kembali melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup selama dua hari, Selasa-Rabu (19-20/1/2016). RPH ini dilakukan untuk mengambil keputusan 102 perkara yang tersisa, termasuk gugatan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim Pembela Longki-Sudarto Fransiscus Manurung mengatakan pasca majelis hakim memutuskan 40 gugatan, saat ini mereka kembali melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup.

"RPH dilakukan untuk mengambil putusan atas perkara yang belum diputus. RPH ini juga membahas soal gugatan Pilkada Sulawesi Tengah," kata Frans, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Hasil dari RPH ini kata Frans yang akan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang akan dimulai pada Kamis (21/1/2016).

"Karena itu, hari ini dan besok (Selasa-Rabu.red) tidak ada agenda sidang terbuka. Itu informasi yang saya peroleh dari bagian Humas MK," kata Frans.

Tetapi kata Frans belum dapat dipastikan kapan sidang pleno terbuka untuk gugatan Pilkada Gubernur Sulawesi Tengah. "Kemungkinan Jumat (22/1/2016) atau Senin (25/1/2016)," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 147 gugatan perselisihan hasil pilkada didaftarkan di MK. Di tengah proses, terdapat 5 gugatan yang ditarik kembali oleh penggugatnya.

Selanjutnya, dari gugatan yang tersisa sebanyak 142 telah diputus 40 gugatan termasuk lima gugatan yang ditarik. Dari 40 gugatan tersebut, sebanyak 34 gugatan dinyatakan tidak diterima karena persoalan pendaftaran gugatan yang melewati batas waktu yang ditentukan.

Hanya satu gugatan yang tidak diterima karena alasan legal standing atau penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Sehingga melalui putusan MK, 40 gugatan tersebut tidak bisa dilanjutkan lagi sidangnya untuk masuk ke pokok perkara lantaran tidak memenuhi syarat formil.

Untuk gugatan di Sulawesi Tengah yang sudah diputuskan yakni Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Kabupaten Poso dan Banggai Laut yang dinyatakan ditolak untuk dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Penolakan ini dikarenakan persoalan pendaftaran perselisihan Pilkada yang melewati tenggang waktu.[***]

Penulis/Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger