>
Headlines News :
Home » , » Reklamasi Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Perda

Reklamasi Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Perda

Written By Unknown on Senin, 12 Oktober 2015 | 08.17.00

Reklamasi Teluk Palu. 


Palu, Jurnalsulteng.com- Reklamasi pantai Teluk Palu tidak menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu semata dan tidak bisa dilakukan jika hanya bermodalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut dikemukakan Staf Pengajar Fakultas Tehnik Universitas Tadulako Palu, Alamsyah Palengi, Minggu (11/10/2015). Menurutnya, pemanfaatan atau pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu, merupakan satu rencana strategis pengelolaan dan pembangunan yang sedianya juga merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng.

"DAS Palu dan Teluk tidak bisah dipisahkan. Sebab itu merupakan satu kesatuan pengelolaan lingkungan hidup, jika dipandang dari sisi ekologis," ujarnya.

Selain itu, RTRW milik Pemkot dan atau RTRW Provinsi Sulteng, belum tentu mendelinasi sistematika pengembangan dan pembangunan wilayah pesisir.

"Pembangunan di wilayah pesisir, tidak boleh hanya mengacu pada RTRW," ujarnya.

Dikatakannya, pemanfaatan atau pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu merupakan suatu komponen atau satu kesatuan pembangunan dan pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Palu hingga Teluk Palu.

Sehingga kata dia, dalam pengelolaan pesisir Teluk Palu, harus menjadikan konsep Ekoregion (Bentang Alam), antara DAS dan Teluk, sebagai pijakan dalam pembangunan dan pengelolaan.

Hal itu sejalan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu, reklamasi sebagai bagian dari pembangunan di wilayah pesisir Pantai Teluk Palu, kata dia harus mengacu pada rencana strategis pengelolaan pesisir pantai milik pemerintah provinsi serta menjadikan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar, seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut dia, pembangunan dan upaya pengelolaan pesisir pantai, erat kaitannya dengan penyelenggaraan atau pemanfaatan ruang yang sedianya bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara seperti amanah Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tataruang.

"Sejauh reklamasi pantai, hanya mengacu pada RTRW Kota Palu. padahal RTRW Kota Palu tidak mendelinasi apa yang diamanahkan oleh UU nomor 32 Tahun 2009, Perpres Nomor 122 dan UU Nomor 26 Tahun 2007," ujarnya.

Kegiatan reklamasi pantai di pesisir Teluk Palu diselenggarakan oleh Pemkot Palu. terbukti, beberapa izin reklamasi pantai diterbitkan oleh pemerintah tersebut. Sebut saja, reklamasi milik PT Yauri Properti Investama, PT Mujur Gemilang Abadi, pemilik Rizal Tjahyadi.

Reklamasi pantai milik Teddy Halim, reklamasi milik I Made Sudarsana atau Made Toko di Kelurahan Buluri, reklamasi milik PT Toloan di Pantoloan.

Bahkan reklamasi pantai tanpa izin milik, Sarifuding Sudding di Kelurahan Tondo.[***]

Sumber; Antara  
Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger