>
Headlines News :
Home » , » PT. BDM Dinilai Melakukan Kejahatan Kemanusian

PT. BDM Dinilai Melakukan Kejahatan Kemanusian

Written By Unknown on Kamis, 25 Juni 2015 | 23.51.00

Konferensi pers bersama yang digelar di ruang Fraksi Partai Nadem, DPRD Sulteng, untuk mendukung mogok kerja yang dilakukan karyawan PT Bintang Delapan Mineral, Kamis (25/6/2015). [Foto: Istimewa]
Palu, Jurnalsulteng.com- Mogok kerja yang dilakukan karyawan PT. Bintang Delapan Mineral (BDM) mendapat dukungan sejumlah NGO. Pasalnya, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Morowali itu dinilai telah melakukan kejahatan kemanusian, dengan merampas hak-hak buruh.

Dukungan tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Fraksi partai Nasdem, DPRD Provinsi Sulteng, dengan menggelar jumpa pers di ruang Fraksi Nasdem, Kamis (26/6/2015).

Sejumlah NGO yang turut mendukung yakni Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Tengah (FNPBI), Partai Rakyat Demokratik (PRD), Eksekutif Daerah Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah (ED WALHI SULTENG), Yayasan Tanah Merdeka (YTM), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Partai Rakyat Pekerja (PRP), Serikat Mahasiswa Progresif Sulawesi Tengah (SMIP SULTENG), Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia Sulawesi Tengah (KPRI).

Dalam siaran pers yang diterima Jurnalsulteng.com, Kamis (25/6/2015) disebutkan hak-hak buruh yang telah dirampas PT BDM diantaranya gaji yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 561/55/RO.HUK-G.51/2015, tentang Upah Minimum Kabupaen Morowali Tahun 2015 tidak dibayarkan.

Seharusnya PT. BDM membayarkan upah sesuai upah Minimum Kabupaten Morowali Rp.1.800.000, namun yang dibayarkan secara bervariasi, mulai dari Rp. 1.500.000 - 1.535.000 untuk level crew, dan dilevel foreman dan operator tidak dinaikkan dengan berdasarkan presentase kenaikan dari UMP ke UMK.

Bahkan PT BDM telah melakukan pembodohan dan melanggar UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 94 “Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”.

Namun perusahaan memberikan upah pokok sebesar Rp. 995.000,- "Seharusnya upah pokok yang harus dibayarkan dari besasaran UMK dan berpatokan pada pasal 94 UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 adalah Rp.1.350.000.  PT BDM juga juga melanggar Pasal 10 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor. 102/MEN/VI/2004," kata salah satu anggota Fraksi Partai Nasdem, Ibrahim Hafid.  

Meliaht kondisi tersebut, Serikat Buruh Tempat Kerja Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia PT. Bintang Delapan Mineral (SBTK FNPBI PT. BDM) menyatakan sikap diantaranya, Mendesak PT. BintangDelapan Mineral segera membayarkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali sebesar Rp1.800.000. untuk level crew dan untuk level foreman dan oprator berdasarkan prentase kenaikan UMP – UMK.

"Mendesak PT. BintangDelapan Mineral segera membayarkan upah lembur sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor: 102/MEN/VI/2004.dan segera membayarkan rapelan sisa gaji dan lembur terhitung sejak berlakunya UMK Morowali tanggal 1 Februari 2015".

"Mendesak PT  BDM memberlakukan jam kerja untuk lefel foreman 8 jam kerja sesuai dengan ketentuan UU Tenaga kerja No. 13 Tahun 2003".

SBTK FNPBI juga Mendesak agar PT. BDM memberlakukan jam kerja bagi karyawan terhitung sejak berangkat dari rumah. [***]

Wartawan/Editor; Sutrisno

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger