Ilustrasi |
Karena itu, Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia) menyayangkan tidak tuntasnya kasus BLBI ini.
"Sebetulnya pemerintah sadar bahwa negara dirugikan ratusan bahkan ribuan triliun untuk kasus ini. Solusinya, proses hukum harus dijalankan secara tegas," kata Taufik dalam siaran persnya (Rabu, 17/6/2015).
Ia menilai KPK harus serius mengusut kasus ini. Pintu masuknya lewat kebijakan pola SKL (Surat Keterangan Lunas). "KPK sudah pernah mengungkapkan ke publik atas kejelasan dan bahkan modus korupsi yang melekat pada kebijakan penyaluran BLBI," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pernah diungkapkan bahwa setidaknya dari hasil penyidikan sementara KPK ada 3 (tiga) pola utama modus tindak pidana korupsi pada pemberian surat keterangan lunas dalam pengembalian BLBI oleh para debitur.
Modus pertama terkait adanya SKL yang memang diberikan sebagai syarat keterangan lunas betul-betul jaminannya sesuai dengan fakta. Namun bisa juga tidak sesuai dengan apa yang seharusnya menjadi kompensasi jaminan itu. "Artinya ada jaminan palsu yang diajukan obligor BLBI saat menerima SKL," tegasnya.
Modus kedua, bisa juga bahwa ternyata walaupun (jaminan) itu belum cukup lengkap dan meski diketahui tidak cukup lengkap oleh pembuat SKL, tetap dipaksakan untuk disetujui.
Modus ketiga adalah bukan lagi penyelewengan dalam proses pembuatan SKL, tapi juga penyelewengan dalam pelaksanaan SKL. Dimana bisa juga sebenarnya SKL-SKL itu awalnya benar akan diberikan tapi dalam pelaksanakannya tidak (diberikan) seperti itu. [***]
Sumber; Rmol
0 komentar:
Posting Komentar