>
Headlines News :
Home » , » Gubernur 'Deadline' SKPD Tindaklanjuti LHP BPK

Gubernur 'Deadline' SKPD Tindaklanjuti LHP BPK

Written By Unknown on Sabtu, 16 Mei 2015 | 11.27.00

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola


Palu, Jurnalsulteng.com- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola dengan tegas memerintahkan seluruh satuan kerja perangkat dinas (SKPD) untuk segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulteng, atas belanja daerah provinsi, sebelum 60 hari sejak diterimanya LHP tersebut.

"Saya minta seluruh SKPD terkait segera menindaklanjuti secara tuntas, dalam waktu kurang dari 60 hari ke depan," kata Longki di hadapan Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Mokhammad Bayu Sabartha pada penyerahan LHP BPK, di lantai III Kantor Gubernur, Jumat (15/4/2015).

Pada kesempatan tersebut Longki selaku gubernur mengakui, masih ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK dan perlu segera ditindaklanjuti.

Pada penyerahan LHP BPK yang diterima langsung Gubernur Sulteng Longki Djanggola itu juga hadir Wakil Gubernur Sudarto, Sekretaris Daerah Provinsi Amdjad Lawasa, Perwakilan DPRD provinsi, sejumlah kepala dinas dan jajaran pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Tengah

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan enam hal terkait sistem pengendalian internal dalam pengelolaan belanja daerah yang belum seluruhnya dilaksanakan secara memadai.

Meski tidak disebutkan secara rinci, Kepala BPK Bayu Sabartha mengatakan enam hal yang ditemukan yakni adanya kekurangan volume dan denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan pada 10 paket pekerjaan di lingkungan pemerintah provinsi.

Kedua, BPK menemukan terlalu mahalnya harga satuan pekerjaan pada pengerukan Sungai Watutela tahun 2013 dan Sungai Baina`a pada 2014.

Ketiga, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran jasa konsultan pada lima paket pekerjaan jasa konsultan dan 16 paket pekerjaan jasa konsultasi yang belum dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.

Keempat, terdapat kelebihan pembayaran pada pelaksanaan pekerjaan survei, investigasi dan desain pelabuhan tahun 2013-2014.

Kelima, pelaksanaan pekerjaan penyusunan 16 naskah akademik dan 16 rancangan Perda inisiatif DPRD pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Keenam, pemanfaatan atas belanja modal pembangunan infrastruktur gedung RSUD Undata dan Kantor DPRD yang belum digunakan.[Trs]

Editor; Agus M
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger