>
Headlines News :
Home » , » Kajati Sulteng: Kades Jangan Terjebak Korupsi Dana Desa

Kajati Sulteng: Kades Jangan Terjebak Korupsi Dana Desa

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 21.52.00

ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat pedesaan menjelang pengucuran dana desa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Johanis Tanak, terus berupaya memberikan pemahaman tentang tidak pidana korupsi, terutama pada para Kepala Desa (Kades).

Hal ini perlu dilakukan agar para Kades tidak terjebak korupsi penyaluran dana desa, yang penyalurannya tahun ini cukup besar anggarannya.

" Perlu diberikan pemahaman dan pencerahan tentang tindak pidana korupsi kepada pejabat desa, agar tidak melakukan penyelewengan dana. Kami lakukan sebelum dananya cair, daripada nanti dananya sudah cair dan terjadi penyelewengan, akan lebih rumit proses hukumnya," jelas Johanis, Kamis (2/4/2015).

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan pencerahan pada para Kades kata Johanis, pihaknya sudah meminta pada seluruh kejaksaan negeri (Kejari) di Sulteng untuk melakukan sosialisasi Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi kepada kepala desa.

Selain itu kata Johanis, pihaknya juga meminta bupati dan camat untuk turut serta menyosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada para kepala desa.

"Bila nanti ada kepala desa kurang paham melakukan pengelolaan dana desa dan takut terjebak korupsi lebih baik lapor ke kejaksaan negeri terdekat.  Datang saja ke Kejari terdekat supaya diberikan penjelasan," ujar Johanis menghimbau.

Johanis mengaku tidak main-main dalam memberantas korupsi. Bahkan, Johanis memperingatkan bila ada oknum jaksa yang berbuat macam-macam,  agar segera melapor. "Lapor saja, nanti saya yang sikat," tegasnya. [Bob]


Editor: Sutrisno



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger