>
Headlines News :
Home » , » Dukung Warga Podi, Jatam Ajukan Gugatan Class Action

Dukung Warga Podi, Jatam Ajukan Gugatan Class Action

Written By Unknown on Jumat, 03 April 2015 | 23.14.00

Warga Desa Podi, Kabupaten Tojo Unauna memasang plakat menolak aktifitas tambang  PT AJA yang telah merusak hutan di wilayah itu. [Foto: Jatam Sulteng]




























Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (Jatam Sulteng) mendukung upaya hukum yang dilakukan warga Desa Podi, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), dengan mengajukan gugatan perwakilan (Class Action) sebagai perlawanan hukum pada lima pihak berbeda.

Gugatan Class Action tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Poso pada 25 Maret 2015, yang diwakilli oleh Irsan. Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 32 /Pdt.G/2015/PN. Pso itu, Jatam Sulteng menggugat PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA), sebagai tergugat utama, PT.  Buana Artha Prima Selaras (BAPS), Gubernur Sulawesi Tengah, PT. Adiguna Semesta dan Bupati Tojo Unauna.

Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan Jatam Sulteng Moh. Rifai M. Hadi mengatakan, gugatan ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan warga yang menolak tambang. Gugatan ini dilakukan karena sudah puluhan bahkan ratusan kali melakukan aksi, namun tidak ada wujud nyata yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan penolakan warga Podi.

"Ini akibat tidak adanya keberpihakan kepada masyarakat. Hearing yang dilakukan dengan wakil rakyat juga diabaikan," terang Rifai dalam siaran pers yang diterima Jurnalsulteng.com, Jumat (3/4/2015).

Sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang kata rifai, Jatam Sulteng memandang upaya hukum ini perlu diapresiasi. "Inilah bentuk kesadaran hukum masyarakat, meski tidak mendapat keadilan di wilayahnya," imbuh Rifai.

Rifai menambahkan, sesuai Perda Tata Ruang Tojo Unauna, Wilayah Podi adalah daerah rawan bencana. Selain itu, Podi juga merupakan jalur Trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Jika terjadi bencana, jalur ini berpotensi rusak dan tidak dapat dilalui. "Ini kekeliruan Pemda Touna karena memberikan izin eksploitasi pertambangan di daerah rawan bencana," jelasnya.

Selain rawan bencana kata Rifai lagi, ribuan species sekarang jadi teracam keangsungan hidupnya jika wilayah itu terus dieksploitasi perusahaan tambang. Terbukti, ratusan monyet langka pernah bermigrasi ke kebun warga beberapa waktu lalu.

"Ini jadi langkah maju masyarakat yang tidak rela wilayahnya dirusak perusahaan tambang. Karena itu, Jatam Sulteng mendukung langkah Masyarakat Podi. Kami juga mendesak   Bupati Touna untuk mencabut IUP yang bermasalah di daerah itu," tegasnya. [Trs]


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger