Ilustrasi |
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro, mengatakan Yafet yang berumur 80 tahun sering sakit-sakitan.
"Tersangka juga sering lupa atau menjawab `tidak tahu`, saat ditanya penyidik," kata Utoro yang dikutip dari Antara, Jumat (5/12/2014). (Baca: Tersangka Mangkir Pemeriksaan)
Yafet juga mengaku tidak mengenal seorang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, padahal mereka menandatangani satu berkas tentang tukar guling lahan.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso seluas 1.617 meter persegi dengan lahan 2.475 meter persegi milik Yafet di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso dan Yafet tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Amdjad Lawasa menyangkal telah bertandatangan di dokumen berita acara tukar guling lahan tersebut. (Baca Juga: Penyidik Periksa Tanda Tangan)
"Nanti kita periksa keaslian tanda tangan itu, apakah asli atau dipalsukan," ujar Utoro.
Hingga saat ini penyidik Polda Sulawesi Tengah masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tukar guling tersebut.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar