>
Headlines News :
Home » , » Terkait 17 Raperda, DPRD Minta Masukan Publik

Terkait 17 Raperda, DPRD Minta Masukan Publik

Written By Unknown on Jumat, 05 Desember 2014 | 11.07.00

Palu, Jurnalsulteng.com- Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arena JR Parampasi mengatakan DPRD akan meminta masukan berupa saran dan pendapat dari publik terkait rencana pembahasan 17 rancangan peraturan daerah.

"Khususnya terkait dengan rancangan Perda baru usul inisiatif DPRD," kata Arena yang dilansir dari Antara, Jumat (5/12/2014).

Rencananya DPRD akan membahas 17 Rancangan Perda pada 2015 tujuh diantaranya usul inisiatif DPRD.

Arena mengatakan dari 17 rencana program pembahasan Rancangan Perda tersebut akan dibahas lagi di tingkat Badan Pembuat Perda terkait Rancangan Perda yang prioritas.

"Kita buat jadwal supaya pembahasannya terjadwal dan terukur sehingga bisa selesai Desember 2015," katanya.

Ketua Fraksi Gerindra itu mengatakan paling penting dari rencana pembahasan tersebut adalah sosialisasi ke masyarakat luas sekaligus meminta masukan untuk memperkuat materi rancangan Perda tersebut.

Direncanakan pembahasan pertama akan dilakukan triwulan pertama 2015 namun belum bisa dipastikan mana saja rancangan Perda yang dibahas lebih awal.

"Nanti tergantung rapat Badan Pembuat Perda DPRD dengan eksekutif," katanya.

Dari tujuh rancangan Perda usul inisiatif DPRD tersebut antara lain Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Tiga rancangan Perda lainnya adalah Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Raperda tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Arena mengatakan dari tujuh usul inisiatif DPRD tersebut enam diantaranya peninggalan anggota DPRD periode 2009-2014.

Praktis hanya satu inisiatif baru dari anggota DPRD periode 2014-2019 yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger