>
Headlines News :
Home » , » PRD Kecam Kriminalisasi Terhadap Kades Betaua

PRD Kecam Kriminalisasi Terhadap Kades Betaua

Written By Unknown on Sabtu, 30 Agustus 2014 | 19.37.00

Sejumlah Kades di Kabupaten Tojo Unauna dan ratusan warga memadati 
gedung  DPRD Touna saat digelar  RDP terkait kriminalisasi terhadap Kades
Betaua yang dilakukan Bupati Damsik Ladjalani, Jumat (29/8/2014).
[Foto: KPW-PRD Sulteng]
Palu, Jurnalsulteng.com- Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW-PRD) Sulawesi Tengah menyatakan menolak kriminalisasi terhadap Kepala Desa Betaua, Ridwan Tamalili dengan dalih telah menyalahgunakan dana ADD.

“Tuduhan tersebut merupakan tuduhan palsu, sekaligus proyek balas dendam dari Bupati Damsik Ladjalani dengan menggunakan tangan aparatus hukum,” kata Ketua KPW-PRD Sulawesi Tengah Adi Prianto,SH  dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com Sabtu (30/8/2014).

Dalam pernyataan sikapnya Adi juga menyatakan, selama dua periode kepemimpinan Damsik Ladjalani lebih banyak berkolaborasi dengan para investor dan memilih kebijakan penyingkiran kepada rakyat. “Bupati Damsik Ladjalani menyingkirkan para oposisi dengan berbagai cara. Kades Betaua adalah bahaya diujung jabatan yang akan menggerus popularitas sebagai Bupati bersih,” ujar Adi

Untuk itu kata Adi, PRD akan mendukung secara penuh pelaksanaan aksi masa yang digelar oleh rakyat Betaua/STN dan teruslah mengobarkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar menolak operasi tambang PT. ITM.

Kronologis

Sekira akhir tahun 2012 Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Unauna memberikan izin pertambangan kepada perusahaan PT. Ina Touna Mining (PT.ITM) yang berbatasan langsung dengan desa Betaua.

Rakyat desa Betaua menolak oprasi tambang dan pembangunan pelabuhan pemuatan ore.

Awal tahun 2013 rakyat desa Betau kemudian mengkonsolidasikan diri dengan desa tetangga yang juga memiliki masalah yang sama, melawan perusahaan tambang, konsolidasi perlawanan kemudian dipusatkan di Desa Podi

Konsolidasi melawan tambang kemudian melibatkan organisasi mahasiswa, serikat tani dan LSM seperti Jatam dan Walhi Sulawesi Tengah

Medio februari sampai dengan agustus 2013 desa Betaua disibukan oleh kebijakan Bupati dengan menyorong tapal batas Desa Betaua, tapal batas ini kemudian menjadi salah satu gugatan yang dilakukan oleh kepada Desa Betaua dipengadilan PTUN

Tanggal 28 November 2013 puncak perlawanan rakyat di Touna terhadap tambang, pada tanggal tersebut dideklarasikan Serikat Tani Nasional (STN) Tojo Una-Una sebagai alat perjuangan melawan pertambangan.

Awal 2014 menjadi babak baru perjuangan melawan pertambangan, Ridwan Tamalili tidak hanya diperhadapkan dengan kebijakan Bupati yang pro tambang, juga menghadapi pemecatan dirinya sebagai kepala desa yang didukung langsung oleh Bupati

Dari tiga gugatan di PTUN, dua kemenangan yang diraih oleh Ridwan Tamalili, gugatan tapal batas dan pemecatan Kepala Desa. 13 Agustus 2014 Ridwan Tamalili menerima salinan putusan perkara pemberhentian Kepala Desa, berdasarkan putusan ini pengadilan menyatakan memenangkan Ridwan Tamalili dan menyatakan pemecatan tidak sesuai prosedur dan tidak sah.

Dari pengadilan yang digelar oleh pengadilan PTUN, diketahui bahwa alasan utama dari pemecatan kepala Desa adalah menolak aktifitas PT.ITM.

Jumat (29/8/2014) kemarin tepat pukul 13.42 WITA Ridwan Tamalili bersama dua ratus rakyat mengantarkannya ke kantor Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, bertepatan hari adalah pelimpahan berkas penggelapan dana ADD dengan terlapor Ridwan Tamalili. Kejaksaan kemudian menahan Ridwa Tamalili, rakyat yang mengantarkannya selanjutnya menggelar aksi menuju kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-una. Menurut ketua STN Tojo Una-una, Iskandar, di kantor DPRD mereka diterima langsung oleh 25 anggota DPRD yang baru saja dilantik.

“Tuntutan ratusan rakyat Betaua yang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tojo Una-una untuk mendesak digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan masa mengancam akan melakukan aksi pendudukan,” demikian kata Adi. [Trs/*]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger