>
Headlines News :
Home » , » Tarik Mobil Konsumen, Mantan Kacab Amanah Finance Jadi Terdakwa

Tarik Mobil Konsumen, Mantan Kacab Amanah Finance Jadi Terdakwa

Written By Unknown on Kamis, 24 April 2014 | 23.26.00


Ahmad Jamil mantan Kepala  Amanah Finance Cabang Palu tertunduk lesu
saat mendengarkan keterangan saksi, pada sidang yang digelar di PN Palu
 Kamis (24/4/2014). Jamil menjadi terdakwa dalam kasus penarikan mobil  
nasabah. (foto:Trisno)
Palu, Jurnalsulteng.com- Konsumen atau nasabah lembaga pembiayaan (leasing), dapat mempidanakan leasing yang menarik jaminan kredit kendaraan bermotor secara sepihak. 

Seperti yang dilakukan Lisa, konsumen Amanah Finance Cabang Palu yang mempidanakan mantan Kepala Cabang (Kacab) Ahmad Jamil, yang kini menajdi terdakwa dalam kasus penarikan Toyota Yaris yang dicicil melalui lembaga pembiayaan Kalla Group tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (24/4/2014) Ahmad Jamil menjadi terdakwa tunggal. 

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Parerung SH dan didampinggi dua hakim anggota, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Amanah Finance yakni Diah Megalia yang juga kasir di perusahaan leasing itu. 

Namun saksi Diah, justru tidak banyak mengetahui tentang perjanjian kredit antara Amanah Finance dengan konsumen bernama Lisa yang merasa dirugikan akibat penyitaan kendaraan sepihak tersebut. 

Saksi hanya dapat memberikan beberapa keterangan tentang nilai angsuran yang harus dibayar Lisa setiap bulan.

Diah juga tidak mengetahui keberadaan mobil Toyota Yaris yang dicicil Lisa sejak Juni 2011 lalu. 

"Yaa pasti saudara tidak tau, karena bukan tugas saudara," ujar hakim.

Sementara tiga saksi lainnya yakni karyawan yang bertugas menarik kendaraan dari konsumen, mengakui penarikan paksa tersebut dilakukan atas perintah terdakwa.

Ketiga saksi membenarkan surat perintah penarikan tersebut ditandatangini terdakwa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Amanah Finance Cabang Palu.

Terdakwa pun membenarkan keterangan saksi, yang juga mantan bawahannya tersebut.

Dalam sidang tersebut juga terungkap, Amanah Finance tidak langsung mendaftarkan perikatan Fidusia dalam perjanjian kredit dengan nasabahnya. Perikatan Fidusia baru dilakukan setahun setelah akad kredit dengan nasabahnya.

"Ini sudah melanggar. Dalam, Undang-undang, perikatan Fidusia harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah akad kredit. Bukan seperti ini, sudah satu tahun baru dibuat perikatan Fidusia," tegur hakim ketua.

Disebutkan, Lisa melakukan akad kredit pada 11 Juni 2011, dengan kewajiban angsuran senilai Rp5,9 juta per bulan selama 48 bulan. Lisa membayar angsuran terakhir kali pada Juni 2013. 

Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan (Rabu, 30/4/2014) untuk mendengarkan keterangan Lisa sebagai konsumen yang dirugikan. (Trs)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger