![]() |
Gedung Pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
Provinsi Sulawesi Tengah.
|
Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat (4/4/2014), mengatakan sejumlah saksi ahli dari perguruan tinggi di Kota Palu memeriksa sejauh mana tahapan pembangunan gedung yang nantinya akan dijadikan pusat Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah itu.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli itu nantinya juga dapat diketahui informasi terkait jumlah kerugian secara detail, katanya.
Penyidik Polda Sulawesi Tengah kini terus mendalami keterangan dua tersangka berinisial HY dan IP untuk mengorek informasi lebih jauh untuk mengungkap kasus tersebut.
Saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus gedung serba guna milik Dinas Pariwisata Sulawesi Tengah itu.
Sebelumnya Audit Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung yang terletak di Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, itu mencapai Rp774,95 juta.
Pembangunan gedung tersebut menggunakan anggaran tahun 2011 hingga 2013.
Sebelumnya, polisi menemukan kejanggalan pembanguan gedung tersebut, antara lain terhentinya pembangunan gedung meski dana telah cair 100 persen dari total proyek sebesar Rp 6,4 miliar.
Selanjutnya, pembuatan mushola senilai Rp428 juta yang tidak dikerjakan, serta dugaan penggelembungan harga pemasangan rangka atap lengkung yang nilainya mencapai Rp2,9 miliar.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar