Ilustrasi |
Sekretaris Panitia kegiatan Abdul Chair mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk mempermudah warga yang belum memiliki buku nikah atau kesulitan memilikinya karena terkendala biaya.
Peserta didatangkan dari seluruh kecamatan yang ada di kota palu. Masing-masing kecamatan mendatangkan 10 peserta, yaitu dari Palu Barat, Palu Timur, Palu Selatan, Palu Utara, Tatanga, Mantikulore, Ulujadi, dan Taweli.
Sebagian besar peserta nikah massal itu sebelumnya telah menikah secara agama sehingga harus dinikahkan secara perundangan yang berlaku di pemerintah.
Peserta nikah massal itu pada umumnya mengenakan baju adat Kota Palu berwarna cerah. Puluhan saudara peserta nikah massal juga turut hadir dalam acara itu.
Menurut Abdul Chair, dengan memiliki buku nikah maka warga akan lebih mudah jika akan melakukan kegiatan administrasi lainnya di tempat tinggalnya.
"Kadang warga harus menunjukkan buku nikah jika ingin mengurus suatu keperluan seperti membuat akta kelahiran," kata Abdul Chair.
Tahun sebelumnya, Pemkot Palu menikahkan secara massal sebanyak 80 pasangan yang sebagian besar juga berasal dari kaum duafa.
Dia mengatakan kegiatan itu adalah acara tahunan yang bertujuan membantu masyarakat kecil.
Pemkot Palu sebelumnya juga telah meminta petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan untuk mendata warga miskin yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
Pemerintah juga telah mengimbau masyarakat yang belum mempunyai buku nikah agar segera memilikinya dengan mendatangi KUA terdekat. (ant)
0 komentar:
Posting Komentar