>
Headlines News :
Home » » Kritik Kebijakan Gubernur, Aktivis Papua Diteror

Kritik Kebijakan Gubernur, Aktivis Papua Diteror

Written By Unknown on Jumat, 21 Maret 2014 | 10.02.00

Lukas Enembe
Jayapura, Jurnalsulteng.com - Yusak Reba, salah satu aktivis dan akademisi di Universitas Cenderawasih, Papua diteror oleh lima orang tak dikenal. Teror yang diterimanya berupa ancaman pembakaran rumahnya. 

Teror itu dilakukan sebanyak dua kali, pasca kritiknya pada kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang sengaja melantik dua pejabat eselon II yang diduga terlibat korupsi dana KPU Lanny Jaya sebesar Rp3 miliar.

Kamis siang (20/3/2014), Yusak Reba melaporkan teror ini ke Polda Papua. Yusak yang ditemani oleh istrinya, Florince mengungkapkan, selain teror pembakaran rumah, ia juga diteror melalui telepon selularnya agar tidak memprotes kebijakan yang telah diambil oleh Gubenur Papua.

“Nomor telepon si peneror sudah saya sertakan dalam laporan tadi. Polisi berjanji akan dalami laporan saya,” jelasnya kepada wartawan di Jayapura, Kamis (20/3).

Ia mengaku, teror ini adalah kali pertama ia alami karena mengkritis kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat sejak 2002 lalu. Namun di saat Gubernur Papua, Lukas Enembe yang baru memimpin satu tahun, tepat 9 April nanti, teror tersebut sudah dua kali ia terima.

“Teror ini tak akan membungkam saya, atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat, terlebih masalah korupsi,” ucap dia.

Di tempat terpisah beberapa waktu lalu, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengaku memiliki bukti kuat terkait tidak terlibatnya John Way dan Dorren Wakerkwa dalam dugaan korupsi Rp 3 miliar yang terjadi pada 2011 lalu.

“Saya sudah bertemu dengan  John dan Dorren untuk menanyakan terkait kasus korupsi itu. Pada saat itu, mereka bergantian menjabat sebagi pelaksana tugas bupati di Lany Jaya. Keduanya terpaksa menggunakan memo bupati untuk mengeluarkan dana dari APBD untuk KPUD untuk pembayaran honor. Ini dilakukan untuk upaya mencegah penyelenggara pemilu daerah tidak lakukan aksi mogok,” katanya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi  Papua telah menetapkan John dan Dorren sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Rp 3 miliar dana KPUD Lanny Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 April 2011 lalu, namun kasusnya terhenti tanpa alasan yang jelas.

“John dan Dorren ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Saya tetap akan proses kasus ini hingga keduanya bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Kejati Papu, ES Hutagalung di Jayapura, Kamis (20/3).

Pihak Kejati telah melayangkan surat panggilan kedua bagi John dan Dorren, namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. “Panggilan kedua akan kami layangkan pada Selasa atau Rabu minggu depan.  Ini panggilan ketiga dan akan langsung dijemput paksa,” terang dia lagi.***


sumber:portalkbr.com

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger