>
Headlines News :
Home » , » Kasus Rusunawa, Polisi Periksa Pegawai Kemenpera

Kasus Rusunawa, Polisi Periksa Pegawai Kemenpera

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 09.47.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com - Penyidik Polres Palu memeriksa lima pegawai Kementerian Perumahan Rakyat di Palu, Senin (24/3/2014), yang diduga mengerti kasus dugaan penyelewengan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dengan perkiraan kerugian negara Rp1,8 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph AR Sudrajat menyebutkan kelima saksi yang dimitai keterangan itu adalah Roem Indranigsih selaku ketua lelang proyek pembangunan rusunawa di Palu, Wahyu Adi Satriawan (sekretaris panitia lelang), Mohammad Agung, Manda Machyus, dan Angga Ditya Kusuma (anggota panitia lelang).

Kelimanya diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Palu mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.

Yoseph mengatakan pemeriksaan tersebut masih sebatas menggali keterangan tentang tugas dan fungsi panitia lelang, dan kemungkinan masih akan dimintai keterangan lagi.

"Statusnya masih sebatas saksi," katanya.

Sebelumnya, kelima panitia lelang itu sudah diminta datang ke Polres Palu namun mangkir karena ada keperluan dinas.

Sebelumnya, Polres Palu telah memeriksa 17 saksi terkait pembangunan rusunawa dengan nilai proyek mencapai Rp5,7 miliar.

Rusunawa yang berada di kompleks RSU Anutapura Palu itu mulai dikerjakan PT Tiro Tadu Karya pada 31 Agustus 2012, seharusnya selesai pada Desember 2012, atau selama 150 hari kerja. Namun hingga saat ini pembangunannya tak kunjung selesai dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pengembang.

Pembangunan rumah susun itu adalah proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu, kemudian ditenderkan kepada pihak swasta sebagai pelaksana proyek.

Namun PT Tiro Tadu Karya selaku pembuat rumah susun itu menelantarkan pekerjaannya, padahal proses pembangunan baru berjalan 75 persen.

Pemkot Palu sendiri sudah menyurati Kementerian Perumahan Rakyat terkait tidak selesainya pembangunan rusunawa, namun belum mendapat tanggapan hingga akhirnya polisi menangani kasus itu.

Pada akhir 2013, polisi mengindikasikan ada kejanggalan pembangunan rumah susun yang berada di Jalan Palola itu, dan segera melakukan penyelidikan.

Polisi juga segera menghadirkan saksi dari pihak Kementerian Perumahan Rakyat untuk mendalami kasus itu.***


sumber:antarasulteng.com

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger