>
Headlines News :
Home » , » APLI: Tindak Tegas Perusahaan MLM Tak Ber-SIUPL

APLI: Tindak Tegas Perusahaan MLM Tak Ber-SIUPL

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 09.41.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com-  Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) mengkritisi maraknya badan usaha yang bergerak dalam bidang penjualan langsung masih saja beroperasi ilegal.

Ketua Umum APLI Joko Komara mengatakan konsep penjualan langsung yang bersistem multi level marketing (MLM) masih saja digunakan beberapa oknum untuk melakukan penipuan. Padahal, MLM sendiri bisa menciptakan peningkatan Pengusaha Kecil Mandiri. Sayangnya, masih banyak disalahgunakan yang mengakibatkan kebingunan masyarakat.

"APLI sebenarnya sudah membantu filter mekanisme marketing plan kepada pemerintah. Titiknya adalah pentingnya penegakan kode etik untuk memastikan MLM murni atau MLM money game," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, yang dilansir Rakyat Merdeka, Senin (24/3/2014).

Padahal untuk membuat perekonomian sebuah negara berputar dengan baik, maka diperlukan pengusaha sekitar 2 persen dari jumlah penduduk, untuk Indonesia sendiri baru mencapai 0,8 persen saja.

MLM yang menerapkan sistem money game, menurut Joko lebih fokus mendapatkan uang dari proses rekrutmen yang terus menerus dilakukan. Joko mencontohkan salah satu perusahaan MLM yakni Jeunesse Global yang oleh APLI telah dilaporkan ke Kementerian Perdagangan serta BKPM. Perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

"Bahkan nilai pasar produknya nilainya tidak wajar. Perlindungan masyarakat terkait bisnis ini pun terancam, perusahaan tersebut memiliki SIUPL asli tapi palsu. APLI juga sudah menyurati BKPM dan Kemendag terkait hal ini. Hasilnya, mereka menyatakan perusahaan itu tidak memiliki ijin usaha," urai dia.

Terlebih, lanjut Joko, perusahaan itu masih menjalankan usahanya sampai sekarang, padahal membuat SIUPL itu mudah jika semua aturannya terpenuhi. Jeunesse Global juga diketahui sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pemalsuan SIUPL. "Yang kami takutkan, ketika ada perusahaan MLM berani ilegalkan ijin usaha, pasti produknya pun penuh tanda tanya besar," terangnya.

Menurut Direktur Bina Usaha, Direktorat Jenderal Perdagangan, Fetnayeti, perusahaan MLM itu harus memiliki marketing plan yang jelas. "Jangan menggunakan sistem money game dengan perekrutan jumlah anggota. MLM yang benar itu bermitra usaha dengan memasarkan produk dan diberikannya komisi," tegas Fetna di tempat yang sama.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menyatakan pihaknya siap bekerjasama dengan APLI untuk melakukan pencegahan terkait praktik perusahaan MLM ilegal. "Kerjsama dengan APLI nanti diharapkan bisa menghasilkan public awarness. Jangan sampai ada korban penipuan terkait hadirnya perusahaan MLM yang tak memiliki SIUPL," jelasnya.

Kepolisian sendiri bekerja sesuai UU 2/2002. Secara umum, Kepolisian siap memantau aktivitas MLM ini sesuai aturan hukum yang berlaku baik di BKPM, Kemendag, OJK dan sebagainya. "Yang terpenting sekarang bagaimana melakukan pencegahan. APLI juga harus berperan dan kerjasam dengan pihak Kepolisian. Jika ada MLM yang dicurigai bermasalah, maka bisa dikomunikasikan langsung kepada Kepolisian." tandas Boy juga di tempat yang sama.***



sumber:rmol.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger