>
Headlines News :
Home » , » TNLL Dorong Peradilan Adat Bagi Perusak Kawasan

TNLL Dorong Peradilan Adat Bagi Perusak Kawasan

Written By Unknown on Kamis, 20 Februari 2014 | 13.06.00

Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com - Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah, terus berupaya mendorong peradilan adat bagi masyarakat yang menggangu keberadaan flora dan fauna di areal kawasan hutan lindung tersebut.

"Kita berharap mereka yang melakukan tindakan melanggar hukum di areal Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), dihukum melalui peradilan adat yang berlaku di wilayah itu," kata Kepala Bidang Tehnis Konservasi Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Ahmad Yani di Palu, Kamis (20/2/2014).

Ia mengatakan di sekitar TNLL ada puluhan desa dan juga beberapa desa berada dalam kawasan itu yang masih kuat budaya dan adat istiadatnya, seperti adat masyarakat di Dataran Kecamatan Lindu dan Kulawi di Kabupaten Sigi. Begitu pula yang ada di sejumlah kecamatan di Lore, Kabupaten Poso.

Hukum adat yang berlaku di wilayah-wilayah tersebut masih sangat kuat, termasuk di dalamnya peradilan adat bagi masyarakat yang merambah atau mencuri hasil-hasil hutan di kawasan hutan lindung.

Pihak TNLL, kata Yani, sangat menginginkan jika kasus-kasus yang terjadi di dalam kawasan konservasi dan lindung, pelakunya diadili lewat sidang majelis adat setempat.

"Itu yang akan kami coba dorong, khusus pada desa-desa yang memiliki lembaga adat," katanya.

Menurut dia, peradilan adat merupakan solusi yang paling baik untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang mencuri hasil hutan, merambah atau membakar areal hutan lindung.

Hukum adat lebih berat karena oknum masyarakat yang melakukan tindakan tak terpuji tersebut akan merasa malu dan seperti dikucilkan di tengah-tengah masyarakat.

"Yang bersangkutan akan mengalami tekanan batin cukup berat karena masyarakat yang menghukum dia," tamba Yani.

Yani mengatakan selama ini peradilan adat baru pertama kali dilakukan yakni di Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso.

Beberapa bulan lalu, kata Yani, ada tiga warga Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, yang melakukan penebangan liar di dalam kawasan taman nasional diadili melalui peradilan adat.

Sidang majelis adat menjatuhkan sanksi kepada tiga warganya yang melakukan tindakan melanggar hukum.

Ketiga oknum warga terbukti melakukan penebangan 10 pohon kayu yang ada di dalam kawasan hutan lindung di wilayah itu.

Atas tindakan tersebut, ketiganya dikenakan sanksi adat membayar biaya administrasi sidang sebesar Rp150 ribu, denda adat Rp500 ribu per orang dan diwajibkan untuk merehabilitasi kembali pohon yang telah ditebang.

"Peradilan ini yang akan kami terus dorong untuk diterapkan di desa-desa yang masih kuat adat-istiadatnya," demikian Ahmad Yani.***


sumber:antarasulteng.com

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger