>
Headlines News :
Home » » Hadapi PT Freeport, Pemprov Papua Tunjuk Kejati

Hadapi PT Freeport, Pemprov Papua Tunjuk Kejati

Written By Unknown on Kamis, 20 Februari 2014 | 12.54.00

Kawasan Pertambangan PT. Freeport Indonesia (foto:portalkbr)

Jayapura, Jurnalsulteng.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menunjuk Kejaksaan Tinggi Papua menjadi kuasa hukum menghadapi pelbagai kasus, terutama memperjuangkan hak daerah terhadap PT Freeport Indonesia. Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan,  saat ini pemerintah sedang memperjuangkan hak-hak penerimaan maupun pendapatan dari perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu. 

“Kita berharap kejaksaan bisa memback up dari segi aspek hukum terutama yang melekat pada kita tapi kita tidak bisa masuk. Sehingga kita perlu tunjuk pengacara Negara,” jelas Lukas Enembe, seperti dikutip portalkbr.com Selasa (18/02/2014)

Penunjukan Kejaksaan Tinggi itu dilakukan melalui nota kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua. Selain berhadapan hukum dengan PT Freeport penunjukkan bantuan hukum dari Kejati untuk memperjuangkan hak-hak maupun potensi daerah lainnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Elieser Hutagalung meminta agar Pemerintah Papua bisa segera mengeluarkan surat kuasa khusus agar mereka bisa bekerja mendampingi pemerintah. Elieser juga meminta seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Provinsi Papua tidak ragu ragu berkonsultasi hukum dengan pihaknya terutama meyangkut bidang perdata maupun tata usaha negara.***

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger