>
Headlines News :
Home » , , » Disahkan, UMP 2017 Naik 8,25 Persen

Disahkan, UMP 2017 Naik 8,25 Persen

Written By Unknown on Rabu, 02 November 2016 | 07.32.00

Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengesahkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2017 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 561/806/DISNAKERTRANDA-G.ST/2016 tanggal 1 Nopember 2016 tentang UMP Tahun 2017.

UMP tahun 2017 mengalami kenaikan naik 8,25 persen atau Rp137.775 dari upah tahun 2016 sebesar Rp1.670.000 menjadi Rp1.807.775.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMP Sulteng tahun 2017 adalah sebesar Rp1.807.775 per bulan, berlaku mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2017

Penghitungan upah sehari bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, maka upah upah sebulan dibagi 25 hari. Jika perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulan dibagi 21 hari.

UMP tersebut diberlakukan bagi pekerja atau buruh yang masa kerja nol tahun, status pekerja masih lajang dan tidak memiliki keterampilan.

Kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP itu, dilarang untuk menurunkannya.

Kemudian perusahaan juga dilarang membayar upah di bawah ketentuan tersebut, serta UMP 2017 diberlakukan sejak 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Abd Razak mengatakan dengan ditetapkannya UMP 2017 oleh gubernur, maka Sulteng telah melaksanakan ketetapan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, semua rumusan dan perhitungan dalam aturan tersebut dikuatkan kembali dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 17 Oktober 2016.

"Sebelum gubernur mengeluarkan SK UMP 2017, telah dilakukan rapat dewan pengupahan Sulteng, pada Kamis (27/10/2017)," katanya.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sulawesi Tengah Arthur Pangemanan mengimbau kalangan pengusaha untuk membayar upah minimum yang telah ditetapkan untuk tahun 2017.

"Imbauan saya, supaya pengusaha di Sulteng dapat membayar upah minimum yang telah ditetapkan. Karena tahun depan sudah tidak ada lagi tawar menawar, siapa saja yang menjadi pengusaha harus taat hukum," katanya.

Bagi Arthur, seandainya ada pengusaha yang membayarkan gaji tenaga kerja mereka di atas upah minimum sangat bagus, tetapi tidak boleh di bawah upah minimum.

Untuk pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum kata Arthur, dapat mengajukan permohonan dispensai penanguhan satu minggu sebelum tanggal 1 Januari 2016.

"Kalau itu tidak dilakukan, maka pengusaha itu dianggap mampu untuk melaksanakan ketetapan upah minimum," tutup Arthur. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger