>
Headlines News :
Home » , , » Pengetatan Caleg Memasung Hak Politik Seseorang

Pengetatan Caleg Memasung Hak Politik Seseorang

Written By Unknown on Jumat, 02 September 2016 | 09.35.00


Palu, Jurnalsulteng.com - Pakar ilmu politik Universitas Tadulako Palu, Sulawesi Tengah, Dr Darwis mengatakan wacana pengetatan calon legislatif yang rencananya dimasukkan dalam rancangan undang-undang pemilu hanya memasung hak politik seseorang.

"Setiap warga negara punya hak berserikat, berkumpul, berorganisasi. Ini ranah politik. Siapa pun bisa tampil," kata Darwis di Palu,  menanggapi wacana pengetatan caleg minimal satu tahun aktif di organisasi partai politik.

Menurut dia, pencalonan seseorang di legislatif merupakan kedaulatan rakyat. Apakah nantinya yang bersangkutan berhasil atau tidak, itu tergantung dari komitmen calon yang bersangkutan.

Dia mengatakan menjadi calon legislatif tidak butuh keterampilan khusus, melainkan komitmen moralitas untuk membangun bangsa atau daerah tempat dia mencalonkan diri.
(BACA JUGA: Demokrat Setuju Pengetatan Caleg )


"Moralitas inilah yang mestinya didorong. Tidak sedikit anggota DPRD atau DPR yang tidak aktif di partai politik, tetapi setelah dia terpilih justru amanah," katanya yang dikutip Antara.

Darwis mengatakan untuk menjaga kualitas calon legislatif yang akan diajukan partai politik sebaiknya melalui mekanisme uji kepatutan dan kelayakan.

"Itu kebijakan partai, tidak perlu dimuat dalam undang-undang," katanya.

Pikiran tersebut sejalan dengan pendapat Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Tengah Muhidin Said. Dia mengatakan pengetatan calon legislatif tidak perlu diatur dalam undang-undang pemilu karena itu hanya memasung hak politik orang lain.

"Kita tidak bisa memasung hak-hak orang. Itu tergantung partai politiknya. Tidak bisa diintervensi oleh undang-undang," kata Muhidin Said.

Muhidin mencontohkan pensiunan pegawai negeri yang memiliki reputasi bagus yang berniat menjadi calon legislatif. Tentu disayangkan kalau dia gagal menjadi calon legislatif hanya karena belum cukup satu tahun berkiprah di partai politik.

"Biarlah partai yang menyeleksi dan nanti rakyat juga yang menilai. Lucu rasanya kalau itu masuk dalam undang-undang," katanya.(***)


Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger