>
Headlines News :
Home » , , » Kasus Arcandra dan Gloria Berbeda, Pemahaman Hukum Lingkaran Jokowi Lemah

Kasus Arcandra dan Gloria Berbeda, Pemahaman Hukum Lingkaran Jokowi Lemah

Written By Unknown on Selasa, 16 Agustus 2016 | 19.54.00

Arcandra Tahar

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Lolosnya Arcandra Tahar menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 20 hari membuktikan pejabat Istana Negara, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak memiliki pemahaman hukum yang baik.

Begitu juga kasus calon anggota Paskibraka, Gloria Natapradja Hamel (16 tahun), yang memancing empati publik, semakin mempermalukan rakyat Indonesia di mata dunia internasional.

Keduanya tertimpa perkara kewarganegaraan. Arcandra diketahui belakangan pernah menjadi warga negara Amerika Serikat dan mengucap sumpah setia kepada negara itu. Ia dipecat dari kabinet pada Senin (15/8/2016) malam. Sedangkan Gloria batal dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka oleh presiden karena diketahui belakangan memiliki ayah WN Perancis dan berpaspor Perancis.

"Parah benar kasus ini. Pemahaman presiden terhadap UU jelas minim sekali. Kasus Arcandra dan Gloria jelas berbeda dan ini benar-benar mempermalukan rakyat Indonesia di dunia karena memperlihatkan betapa konyolnya sikap para pengambil kebijakan di negeri ini," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, kepada wartawan, Selasa (16/8/2016).

Ia menyayangkan tidak ada upaya dari lingkaran Istana untuk meningkatkan pemahaman terhadap persoalan hukum. Asep menjelaskan, presiden sudah kecolongan karena mengangkat seseorang berkebangsaan asing menjadi menteri. Kesalahan Jokowi ini berlanjut dalam kasus Gloria, di mana Jokowi justru tidak mengangkat seorang yang berhak menjadi Paskirbraka.

"Alhasil, pelajar SMU yang masih berhak memiliki dua kewarganegaraan karena belum genap berusia 18 tahun dan belum menikah yang harusnya masih diakui sebagai warga negara seperti yang diatur dalam UU justru dianggap bukan warga negara, sehingga dia pun digagalkan untuk menjadi anggota Paskibraka," terangnya.

Dia pun menyayangkan sikap para pembantu presiden yang menambah keruh permasalahan dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan. Ia menyebut contoh, Mensesneg Praktino dan Menkopolhukam Wiranto, yang menggebu-gebu membela bahwa Arcandra bukan warga negara AS.

"Para  menteri dan lainnya pun kemudian memberikan cap Gloria sebagai warga negara asing yang tidak berhak menjadi anggota Paskibraka. Ini konyol sekali," tekan asep. [***]


Source; RMOL
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger