>
Headlines News :
Home » , » Pemkot Palu Minta Areal Tahura dan CPM Dikurangi

Pemkot Palu Minta Areal Tahura dan CPM Dikurangi

Written By Unknown on Minggu, 03 April 2016 | 16.52.00

Ilustrasi

Palu,  Jurnalsulteng.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meminta kepada pemerintah provinsi agar memohon kepada pemerintah pusat untuk mengurangi luasan areal Taman Hutan Raya (Tahura) Poboya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Palu Ansyar Sutiadi mengatakan, penciutan dengan mengubah sebagian kawasan Tahura menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

"Bisa dilakukan penciutan areal Tahura karena ada UU dan peraturan pemerintah terkait hal itu yang membolehkan dilakukan dengar alasan yang jelas," ujar Ansyar Sutiadi yang dilansir Antara.

Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk mengurangi areal Tahura menjadi APL adalah demi pemanfaatan sumber daya alam secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Olehnya, kata dia, pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini UPT Tahura dan Dinas Kehutanan dapat berkordinasi dan membangun sinergi dengan Dinas Kehutanan Kota Palu untuk melakukan pengurangan luasan Tahura Poboya tersebut.

"Pengurangan luasan Tahura menjadi salah satu strategi untuk memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dirinya menyebut faktor kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan pemerintah untuk dilakukan penciutan luasan areal Tahura Poboya yang terletak di kelurahan Poboya Palu Timur.

Selain areal Tahura, Pemkot juga minta luasan areal kontrak karya antara Pemerintah dan PT. Citra Palu Mineral juga harus diciutkan, agar masyarakat Kota Palu dapat menikmati sumber daya alam tersebut.

"Kita minta agar luasan areal Tahura dan PT. CPM dikurangi, supaya masyarakat juga dapat mengelola sumber daya alam yang ada di negeri ini," katanya.

Menurut dia, pemerintah akan berupaya untuk menyediakan luasan areal pertambangan Poboya 25 hektara pada tahap awal untuk masyarakat yang menambang dengan cara tradisional.

Data dari UPT Tahura Sulteng menyebutkan luasan areal Tahura 7.128 Ha, di dalamnya merupakan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang memiliki tiga fungsi hutan yaitu Cagar Alam (CA) Poboya seluas 1.000 Ha, Hutan Lindung (HL) Raranggunau seluas 7.000 Ha dan eks Lokasi PPN XXX seluas 100 Ha.

CA Poboya merupakan kawasan yang ditujukan sebagai perlindungan bagi tumbuhan cendana (Santalun album). Cendana merupakan tumbuhan asli pada daerah semi arit (kering beriklim C) yang ada di Sulawesi Tengah.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger