>
Headlines News :
Home » , » Warga Lima Kelurahan Akan Hentikan Paksa Reklamasi

Warga Lima Kelurahan Akan Hentikan Paksa Reklamasi

Written By Unknown on Sabtu, 19 Maret 2016 | 19.37.00

Spanduk penolakan reklamasi Teluk Palu yang dipasang warga. (Foto; Mongabay)

Palu, Jurnalsulteng.com - Masyarakat di lima kelurahan di Kota Palu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Palu (FMP) tolak reklamasi pantai mengancam akan memblokir atau memberhentikan secara paksa kegiatan penimbunan pesisir pantai teluk Palu di Kelurahan Talise dan Kelurahan Lere.

Ketua FMP Tolak Reklamasi, Ubay Harun, menyatakan pemblokiran atau pemberhentian secara paksa atas kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh masyarakat di lima kelurahan yang terkena dampak secara langsung.

"Hari senin kami akan turun dengan masa yang berjumlah ribuan, untuk menutup atau memberhentikan kegiatan penimbunan pesisir pantai yang ada di Kelurahan Talise, Lere, Silae dan Tipo," ungkap Ubay Harun, yang dilansir Antara, Sabtu (19/3/2016).

Dirinya menyatakan pemblokiran terhadap kegiatan reklamasi, tidak hanya akan dilakukan oleh masyarakat di sekitaran lokasi penimbunan pesisir pantai yang terkena dampak dari kegiatan tersebut.

Melainkan, sebut dia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta beberapa organisasi kemasyarakatan dan OKP akan turut serta bergabung untuk menolak dan memberhentikan kegiatan tersebut.

"Khusus untuk Kelurahan Talise akan turun dengan jumlah 1.000 orang, yang nantinya akan bergabung dengan warga empat kelurahan lainnya, dan OKP serta Ormas," ujarnya.

Dia mengutarakan kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan oleh PT. Yauri Properti Investama (YPI) di pesisir pantai Kelurahan Talise dengan luas 33,38 hektar merusak kearifan lokal daerah.

"Kegiatan reklamasi pantai di teluk Palu, lebih banyak memberikan dampak negatif ketimbang dampak positif, salah staunnya yakni merusak kearifan lokal daerah," sebutnya.

Tidak hanya itu, tegas dia, kegiatan reklamasi pantai oleh PT. YPI dengan nilai investasi kurang lebih Rp200 Miliar, merupakan kegiatan yang memberikan ancaman terhadap lingkungan dan masyarakat yang ada di sekitaran lokasi penimbunan.

Olehnya, sebut dia, kegiatan reklamasi pantai tidak dapat untuk dibiarkan untuk terus dilakukan oleh investor yang bekerja sama dengan pihak perusahaan daerah Kota Palu. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger