>
Headlines News :
Home » » Calon Kepala Daerah Diminta Ungkap Perbuatan Pidana Jika Ada

Calon Kepala Daerah Diminta Ungkap Perbuatan Pidana Jika Ada

Written By Unknown on Selasa, 19 April 2016 | 07.00.00

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Arif Budimanta (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, Jurnalsulteng.com-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 pasal 4 (f) tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur perkara calon kepala daerah jika pernah tersangkut kasus hukum pidana.

Dalam perubahan PKPU nantinya, bagi calon yang pernah terlibat kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan, harus secara terbuka mempublikasikan perbuatannya tersebut kepada publik.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, semua dokumen terkait calon kepala daerah akan publikasikan oleh KPU, khususnya terkait dengan rekam jejak perbuatan para calon yang berhubungan dengan hukum.

Selain itu, para calon kepala daerah masih dapat menyertakan dirinya dalam Pilkada jika mereka bukan pelaku kejahatan berulang. Pun juga, jika calon tersebut pernah terlibat pidana setidaknya ia telah selesai menjalani proses hukum paling singkat lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon sehingga statusnya bukan merupakan bebas bersyarat.

"Sebelumnya kami sudah mengatur tapi dengan perubahan ini kami ingin pastikan lagi. Dalam dokumen tersebut para calon menyatakan apakah dia pernah dipidana atau tidak," ujar Hadar seusai uji publik rencana perubahan PKPU, Senin (18/4/2016).

Menurut Hadar, perubahan ini dilakukan bukan hanya sekadar transparansi tapi juga membuka ruang partisipasi bagi publik dalam menentukan calon kepala daerah yang berkualitas.

"Dalam peraturan Pilkada tidak menyebutkan secara spesifik jadi kita putuskan bukan hanya transparansi tapi kita semua menjadi terbantu dalam pengawasan seleksi calon yang benar-benar berkualitas," kata Hadar.

Jika dalam prosesnya ada calon yang tidak mengakui pernah terjerat kasus pidana, menurut Hadar pihaknya akan mempublikasikan dan membatalkan pencalonannya jika pada akhirnya masyarakat memutuskan seperti itu.

"Jika ada calon dalam dokumen tersebut menyatakan tidak pernah dipidana padahal di sana dia melakukan pidana, kita akan buka sehingga masyarakat bisa memutuskan," kata Hadar.

Lewat perubahan PKPU ini, KPU berusaha memastikan para bakal calon kepala daerah yang mendaftar telah bebas dan selesai dari urusan hukumnya.

Hadar menyatakan dokumen tersebut akan disebar luaskan melalui berbagai media agar bisa diakses semaksimal mungkin oleh masyarakat, seperti lewat kantor KPU di daerah atau lewat situs web.(***)

Source; CNNIndonesia
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger