>
Headlines News :
Home » , » Sengketa Pilgub Bukan Urusan PTUN

Sengketa Pilgub Bukan Urusan PTUN

Written By Unknown on Senin, 08 Februari 2016 | 21.42.00

Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Longki Djanggola dan Sudarto. [Foto; Trisno/JurnalSulteng]
Palu, Jurnalsulteng.com– Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang merupakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk dalam pengertian keputusan PTUN.

 “Berdasarkan itu, maka gugatan para pihak yang bersengketa atas hasil pemilihan umum dalam hal ini juga pemilihan gubernur ke PTUN sudah pasti salah alamat,"  kata penasehat hukum (PH) Longki-Sudarto, Salmin Hedar dan Frans Manurung pada rilis yang diterima Jurnalsulteng.com, Senin (8/2/2016).

Pernyataan mereka itu terkait dengan gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rusdi Mastura dan Ihwan Datu Adam yang telah mereka daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Makassar.

Seperti diketahui pasangan gubernur dan wakil gubernur itu mendaftarkan gugatan sengketa mereka dengan nomor registrasi 4/G/Pilkada/2016/PT-TUM-MKS. Mereka menggugat keputusan KPU Sulteng Nomor Kpts/KPU-Prov-024/2016 tertanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tahun 2015.

“Penasehat hukum yang baik mestinya memberikan advice atau nasehat hukum yang benar dan tidak membodohi kliennya. Itu menyalahi etika bila memberikan nasehat yang justru melanggar undang-undang,” imbuh Salmin.

Frans Manurung juga menjelaskan, seperti diketahui dalam UU No 9 Tahun 2004 itu pada pasal 2, ayat 5 disebutkan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu tidak termasuk dalam pengertian keputusan tata usaha negara.

“Ini mengacu salah satunya pada keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Rusdi-Ihwan pada 26 Januari lalu,” jelas Frans.

Frans menambahkan, pada Pasal 2, ayat 7 dalam UU tersebut, disebutkan lagi bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah mengenai hasil pemilihan umum tidak termasuk juga dalam pengertian keputusan tata usaha negara.

“Jadi bila berdasarkan itu apa lagi dalih mereka untuk memohonkan sengketa ini pada PTUN. Ini upaya yang sama sekali tidak lazim dan tidak ada dasar hukumnya,” kata Frans yang juga salah satu pengacara senior di Palu ini.

“Saya baru tahu bahwa sengketa pilkada tidak masuk dalam ranah PTUN setelah sengketa Pilgub Sulteng. Bila sudah seperti ini dasar hukumnya saya kira gugatan yang didaftarkan oleh Rusdi-Ihwan di PTUN Makassar itu akan sia-sia saja. Seperti menggantang asap di udara, tidak akan ada hasil apa-apa selain kelelahan saja,” kata Abdul Djalil G. Bua, tokoh masyarakat Parigi.(***)

Penulis; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger