>
Headlines News :
Home » , » Kepala Dispora Kabupaten Buol Dipolisikan

Kepala Dispora Kabupaten Buol Dipolisikan

Written By Unknown on Kamis, 15 Januari 2015 | 22.18.00

Ilustrasi
Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Tonang Mallongi,MA, dilaporkan ke Polres Buol, karena dinilai telah melakukan pembohongan publik dan penyalahgunaan gelar akademik (Doktor) pada 2012 lalu.

Laporan tersebut disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPERA Sulawesi Tengah ke Polres Buol, Kamis (15/1/2015). Dalam laporannya yang diterima Polres Buol  dengan Nomor: STPL/16/l/SPKT/Res Buol Tertanggal 15 Januari 2015, disebutkan Tonang Mallongi telah melanggar UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Statuta Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Penggunaan gelar Doktor yang digunakan Tonang Mallongi pada saat itu diduga dilakukan hanya untuk mendongkrak elektabilitasnya dalam rangka momentum politik Pemilukada Kabupaten Buol pada 2012 lalu.

"Laporan ini kami lakukan berdasarkan temuan LSM AMPERA Sulawesi Tengah yang mendapatkan bukti,  bahwa Tonang Mallongi pada saat itu belum dinyatakan sah menyandang gelar Doktor dari UIN Alauddin Makassar," terang Direktur LSM AMPERA Sulawesi Tengah, Nuramin Saleh,S.Psi dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Kamis (15/1/2015).

Menurut Nuramin, penggunaan gelar Doktor dikalangan masyarakat awam Kabupaten Buol pada saat ini merupakan sesuatu yang prestisius, sehingga bisa meningkatkan elektabilitas seseorang dalam momentum pemilihan kepala daerah.

Nuramin juga menyatakan, meski tidak terpilih sebagai bupati, tetapi Tonang Mallongi telah melakukan pembohongan publik sekaligus melakukan tindakan kejahatan intelektual yang tidak dapat ditolelir.

"Hal ini baru bisa kami laporkan, karena baru sekarang ditemukan bukti bahwa pada saat itu (2012-red), Tonang Mallongi belum bergelar Doktor, tapi mengklaim telah menyandang gelar Doktor dengan cara menulis gelar itu di baligho-baligho yang dipasang menjelang Pemilukada Buol pada 2012 lalu," ujar Nuramin pada Jurnalsulteng via telepon.

Nuramin meminta pihak Polres Buol agar segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena pelanggaran yang dilakukan Tonang Mallongi merupakan tindakan kejahatan yang tidak dapat di tolerir.

Belum diperoleh konfirmasi tanggapan dari Tonang Mallongi terkait laporan tersebut. Jurnalsulteng.com mencoba menghubungi via SMS di nomor 08524000xxxx belum memperoleh jawaban.[Trs]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger