>
Headlines News :
Home » , » DKPP Tetap Usut Kasus Pilkada Poso

DKPP Tetap Usut Kasus Pilkada Poso

Written By Unknown on Selasa, 23 Februari 2016 | 16.41.00

Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Poso di Bawaslu Sulteng, Sabtu (20/2/2016). (Foto; Facebook).


Palu, Jurnalsulteng.com-  Meski Bupati  dan Wakil Bupati Poso terpilih Darmin Sigilipu- Ir T Samsuri, sudah dilantik bahkan telah serahterima jabatan dari penjabat Bupati, upaya serta proses hukum yang diduga melibatkan Komisioner KPU Poso dan Panwaslu  tetap berlanjut.

Sabtu pekan lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diketuai majelis  Endang Wihdatiningtyas,   menggelar sidang kode etik atas gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 3 Wirabumi Kaluti- Trisnajaya di Kantor Bawaslu Sulteng.

Pasangan Bupati/Wakil Bupati Poso yang diusung koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Hatinurani Rakyat (Hanura) serta PKPI ini, menilai dalam proses Pilkada serentek di Kabupaten Poso lalu,  ditemukan berbagai macam  pelanggalan serta  kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif,  sehingga menguntungkan salah satu kandidat. Ironisnya, penyelenggara Pilkada serta pengawas, terkesan menutup mata, bahkan ada upaya campur tangan.  

Koordinator Badan Advokasi Hukum pasangan calon nomor urut 3, Jan Richard Tandawuja, SH dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Selasa (23/2/2016) mengatakan, berdasarkan keterangan  22 orang saksi yang dihadirkan, semua keterangan saksi menjurus ke arah penyimpangan pidana Pilkada dan pelanggaran kode etik.

Dikatakannya, seperti yang terjadi pada tanggal 13 Desember sekitar pukul 07:30 Wita. Ketika itu Elwin mendatangi rumah ketua KPPS Gebangrejo Timur Dra Suharti Luba guna menanyakan formulir A5. Dari hasil pengecekan ditemukan lima lebar formulis A5 dari warga yang telah mencoblos di TPS 6 kelurahan Gebangrejo Timur yang ditandangani Ketua KPUD Poso Taufik Hidayat dan Ketua KPPS Kelurahan Gebangrejo Barat Ahmad.

“Anehnya semua lembar formulis A5 tersebut, tidak mengisi kolom alasan pindah serta tidak berhologram warna.         Yang lebih fatal, putusan Mahkamah Agung Nomor 565 K/TUN/ Pilkada/2015, diabaikan. KPU Poso berdalih bahwa putusan Mahkamah Agung tidak mempengaruhi keputusan KPU Poso terkait penetapan Darmin Sigilipu dan  T Samsuri sebagai calon Bupati,” terangnya.

Ironisnya lagi, pihaknya kata Jandi telah melaporkan KPUD Poso ke Panwas Kabupaten Poso, karena tidak menjalankan dan melaksanakan proses tahapan pilkada sesuai perundang-undangan yang berlaku. Namun laporan tersebut kurang mendapat respon. Makanya kasus tersebut diadukan ke DKPP karena penyelenggara pemilu  diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Belum lagi keterangan saksi-saksi lain yang menyebutkan bahwa selain pelanggaran kode etik, juga money politik yang terjadi dibeberapa wilayah seperti di desa Tangkura, Malitu  Kecamatan Poso Pesisir Selatan, desa Betania Kecamatan Poso Pesisir, Kelurahan Petirodongi Kecamatan Pamona Utara, Kelurahan Sawidago Kecamatan Pamona Utara serta  Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota. Dimana salah satu tim pemenangan mendatangi rumah-rumah warga kemudian membagi-bagikan satu paket sembako berisi gula,kopi dan teh. Usai memberi si pembawa sembako mengatakan bahwa bantuan ini berasal dari pasangan Darmin Sigilipu.

“Aktivitas seperti ini terjadi secara massif di beberapa wilayah kecamatan,” kata Yohanis Krisnajaya Syaiban.
Ia berharap dengan data serta  bukti-bukti yang diajukan ke DKPP ini,  diharapkan bisa membuka tabir  bahwa benar proses Pilkada di kabupaten Poso terjadi penyimpangan serta money politik.[***]

Penulis; Agus M
Editor; Sutrisno


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger