>
Headlines News :
Home » , » MK Tolak PHP yang Mirip Gugatan Pilgub Sulteng

MK Tolak PHP yang Mirip Gugatan Pilgub Sulteng

Written By Unknown on Jumat, 22 Januari 2016 | 13.08.00

Suasana Sidang Pleno Pengucapan Putusan gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2015 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/1/2016). [Foto; Istimewa]


Jakarta, Jurnalsulteng.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang mirip dengan gugatan Pilkada Gubernur Sulawasi Tengah (Sulteng) Tahun 2015, yakni Pilkada Gubernur Bengkulu dan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) melalui putusan sela, Kamis (21/1/2016).

Permohonan PHP Pilkada Bengkulu dengan nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016 itu diajukan Pasangan Cagub Sultan Bachtiar Nadjamuddin - Mujiono, yang menuding telah terjadi kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pasangan ini mengajukan gugatan pada KPU dan pihak terkait.

Dalam putusannya Mahkamah tetap mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada, dimana ambang batas suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak, sebagai objek sengketa di MK. Pasal 158 UU Pilkada Jo Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2015, Provinsi Bengkulu masuk kategori ambang batas 2 persen, sama dengan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pilkada Provinsi Bengkulu dimenangkan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah meraih suara terbanyak 517.190 suara atau 57,37 persen dari 901.529 suara sah. Sedangkan pasangan Sultan Baktiar Najamudin-Mujiono hanya mendapat dukungan sebanyak 384.339 suara atau 42,63 suara. Sedangkan tingkat partisipasi pemilih pada pilkada di Bengkulu sekitar 72 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1,4 juta jiwa lebih.

Demikian juga dengan gugatan Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan pemohon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dengan nomor perkara 98/PHP.KOT-XIV/2016 dan nomor perkara 107/PHP.KOT-XIV/2016  yang diajukan pemohon Arsid-Elvier.

Dalam gugatannya Arsid-Elvier menuding pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie telah mempolitisasi APBD Kota Tangsel dengan cara menyalurkan dana hibah dan bansos hanya diberikan kepada massa pendukung pasangan incumbent dan pengerahan pegawai negeri sipil (PNS).

Namun dalam putusan yang dibacakan Ketua Hakim MK Arief Hidayat tersebut menyatakan kedua paslon tersebut tidak memenuhi selisih suara maksimal sebagaimana  diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015.

"Selisih suara melebihi batas maksimal yang sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata  Arief Hidayat sembari mengetuk palu putusan,  Kamis (21/1/2016).

MK juga menolak PHP bupati dan wakil bupati Nias, Sumatera Utara. Pasangan calon nomor urut 1, Faigi'asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo selaku pemohon menyodorkan 54 bukti yang diklaim berkaitan dengan pelanggaran Pilkada.

Hanya saja 54 bukti yang dua diantaranya berupa rekaman pengerahan PNS di Pemkab Nias dan pernyataan adanya money politic tersebut tidak berguna lantaran Mahkamah tidak menerima permohonan gugatan.

Menanggapi keputusan MK yang menolak gugatan PHP yang yang mirip dengan gugatan Pilgub Sulteng, Tim Pembela Longki-Sudarto, Fransiscus Manurung semakin yakin bahwa gugatan pasangan Rusdi Mastura-Ichwan Datu Adam juga bakal ditolak.

Menurut Frans, sejak awal pihaknya sudah yakin karena ada  poin penting yang menjadi dasar penilaian, yakni tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2015.

"Selain itu, meteri gugatan yang diajukan pasangan calon Rusdi-Ichwan juga tidak berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada," ujar Frans di Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Sementara sidang putusan sela Pilkada Gubernur Sulteng seperti yang tercantum di www.mahkamahkonstitusi.go.id  dijadwalkan akan dilaksanakan pekan depan, Selasa (26/1/2016) pukul 16.00 WIB.[***]

Penulis/Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger