>
Headlines News :
Home » , » KPU Tetapkan Longki-Sudarto Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih

KPU Tetapkan Longki-Sudarto Sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih

Written By Unknown on Kamis, 28 Januari 2016 | 16.38.00

Petahana Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola/Sudarto kembali ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2015 dalam rapat pleno oleh KPU provinsi setempat di Palu, Rabu (27/1/2016). [Foto; Facebook]


Palu, Jurnalsulteng.com- Petahana Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola/Sudarto kembali ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemilihan kepala daerah serentak 2015 dalam rapat pleno oleh KPU Provinsi Sulteng, Rabu (27/1/2016).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK)menolak gugatan pesaingnya, Rusdi Mastura/Ihwan Datu Adam, pada Selasa (26/1/2016) sore.

Penetapan itu dipimpin oleh Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden dan dihadiri komisioner lainnya di Gedung KPU provinsi Jalan S Parman Kota Palu.

Penetapan itu juga dihadiri calon gubernur terpilih Longki/Sudarto, Bawaslu, partai politik pendukung dan tim sukses. Sementara pasangan Rusdi/Ihwan hanya diwakili oleh dua orang tim suksesnya.

Longki/Sudarto terpilih kembali pada pilkada serentak untuk periode kedua setelah mengalahkan Rusdi/Ihwan dengan selisih perolehan suara sekitar sembilan persen.

Longki meraih 742.711 suara sementara pasangan nomor urut 1 Rusdi/Ihwan sebanyak 620.011 suara.

Longki Djanggola mengatakan kemenangannya dalam pilkada serentak tersebut merupakan kemenangan seluruh rakyat Sulawesi Tengah.

Atas dukungan masyarakat tersebut dirinya meminta partisipasi masyarakat agar bersama-sama pemerintah lebih memajukan Sulawesi Tengah.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh tim sukses, penyelenggara, aparat keamanan, masyarakat luas dan pasangan Rusdi/Ihwan bersama seluruh pendukungnya karena sudah menyukseskan pilkada Sulawesi Tengah.

Longki mengatakan persoalan pilkada telah selesai dan saatnya membangun Sulawesi Tengah kearah yang lebih baik.

Sementara itu Ketua KPU Sahran Raden mengatakan penetapan pasangan Longki/Sudarto dilakukan setelah gugatan pemohon ditolak MK. Keputusan MK juga memerintahkan KPU segera menetapkan pasangan gubernur terpilih.[***]

Sumber; Antara 
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger